Simalungun, Sinata.id – Kasat Narkoba Polres Simalungun menyatakan ada jaringan narkoba yang besar di Pematangsiantar. Fakta tersebut terungkap pasca petugas Polsek Bangun meringkus dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,48 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait membeberkan, personel Polsek Bangun pertama kali menangkap Jumali alias Jabal (40 tahun) pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku berusaha kabur saat didekati petugas. Dari Jumali, disita sabu 0,19 gram dan uang Rp300.000.
Pengembangan dari keterangan Jumali kemudian membawa petugas menangkap pemasoknya, Syofiandi alias Belong, pada hari yang sama.
Dari Syofiandi, petugas mengamankan sabu seberat 2,29 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.
Pengakuan mengejutkan lalu datang dari Syofiandi yang mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pengedar di Pematangsiantar sekaligus menjadi fakta bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematangsiantar.
“Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari C yang merupakan warga Pematangsiantar. Ini menunjukkan ada jaringan yang lebih besar dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Siantar ini,” terang Henry dalam siaran pers diterima Sinata.id, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu kedua tersangka kini ditahan di Polres Simalungun dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius memberantas narkoba,” pungkas dia. (A58)