Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan, menanggapi polemik usaha ayam potong yang berada diatas drainase Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kata Raja, pihaknya akan memanggil pihak terkait karena kios usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 1992 Pasal 7 Ayat 21.
Aturan itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang membangun tanpa izin di pinggir atau di atas drainase (parit), trotoar, dan di sepanjang bahu jalan yang bukan areal miliknya.
Lanjutnya, solusi yang ditawarkan adalah dengan memindahkan aktivitas usaha ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum. “Solusinya pindah tempat,” tutur Raja, Selasa (7/10/2025).
Pihaknya merencanakan pemanggilan terhadap pengusaha secepatnya pada minggu depan. “Dipanggil secepatnya minggu depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, bangunan usaha ayam potong di atas drainase itu tampaknya lebih kuat dari aturan, sejak diadukan 30 Agustus 2024, hingga kini belum ada tanda-tanda penertiban meski bau limbah terus mengganggu warga sekitar.
Pengaduan yang dilakukan oleh warga bernama Ramles Sitorus, yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, mengeluhkan limbah ayam potong yang menimbulkan bau tidak sedap, menghalangi akses ke pekarangan rumahnya, serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Saya sudah ajukan surat keberatan resmi ke Satpol PP pada 30 Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Limbah ayam dibuang sembarangan ke parit, baunya menyengat sekali. Kami warga yang harus menanggung akibatnya,” ujar Ramles beberapa waktu lalu. (SN14)