Serdang Bedagai, Sinata.id — Dugaan keberpihakan dalam proses penanganan kasus lingkungan hidup kembali mencuat. Seorang warga, Wendy Hutabarat, resmi melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tebing Tinggi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan penghentian proses penyelidikan kasus dugaan pembuangan limbah cair oleh armada milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Tenera Serigai Perkasa (TSP).
Dalam laporan tertulisnya, Wendy memaparkan bahwa peristiwa dugaan pembuangan limbah itu terjadi pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, dua unit mobil tangki milik PT. TSP tertangkap tangan oleh warga saat membuang limbah cair ke lahan milik warga atas nama Indra Lubis alias Uyong, di Dusun IV, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Satu kendaraan dengan nomor polisi BB 8246 FD disebut telah menumpahkan muatannya ke lokasi, sementara kendaraan lainnya dengan nomor polisi BB 8478 FC belum sempat melakukan hal serupa lantaran lebih dahulu diamankan warga. Kedua unit mobil tangki tersebut kemudian diserahkan ke pihak Polsek Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut, bersama pemilik lahan tempat kejadian.
Dalam pengembangan kasus, penyidik dari Polres Tebing Tinggi menetapkan Indra Lubis sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam aksi pembuangan limbah tersebut. Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, melalui keterangan resminya pada 24 Mei 2025, mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah seorang oknum kepala desa di Desa Silau Padang bernama Rajali Purba.
Namun, proses hukum tersebut mengalami perkembangan yang mengundang tanda tanya. Wendy menyebut bahwa pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, kedua kendaraan tangki tersebut dilepaskan dan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Keputusan ini dinilai janggal, mengingat proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran belum mencapai kesimpulan yang meyakinkan secara hukum.
Lebih lanjut, Wendy menjelaskan bahwa pada 22 Juli 2025, dirinya menemui Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan. Alasannya, pihak perusahaan telah menyerahkan surat yang ditandatangani oleh Manajer PT. TSP, Weldy Sinaga, yang melampirkan hasil uji laboratorium menyatakan limbah tersebut tidak berbahaya.
Wendy mempertanyakan integritas penanganan kasus ini, mengingat hasil laboratorium yang digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan berasal dari pihak terlapor, bukan lembaga independen. Ia menilai langkah aparat terlalu terburu-buru menerima hasil tersebut tanpa verifikasi objektif melalui uji silang yang seharusnya dilakukan oleh laboratorium netral.
“Ini bukan sekadar soal limbah, tapi menyangkut keberpihakan aparat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika proses hukum tidak dijalankan secara adil, maka potensi kerusakan lingkungan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin memburuk,” ujar Wendy.
Ia berharap laporan yang telah disampaikannya ke Propam Polda Sumut dapat ditindaklanjuti secara serius. Wendy menuntut agar proses hukum dapat kembali dijalankan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan, demi menjamin prinsip keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pihak Polda Sumatera Utara hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (*)