MENU
Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 14:32 WIB
Kasus Amsal Sitepu Dinilai Janggal, DPR dan Pakar Soroti Dugaan Markup
Amsal Sitepu hadir secara virtual dalam RDP Komisi II DPR RI. (detik)

DPR Minta Evaluasi

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menilai logika penilaian biaya yang meniadakan unsur ide dan proses kreatif sebagai hal yang keliru.

Menurutnya, pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa dinilai nol.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan kualitas, bukan sekadar jumlah perkara.

Ia menyebut Amsal pada dasarnya hanya menjalankan profesinya sebagai kreator.

Kritik dari Pengamat dan Lembaga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kasus ini perlu dikoreksi karena dianggap berlebihan.

Ia menyoroti nilai kerugian yang relatif kecil dibandingkan biaya penanganan perkara.

Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Penjelasan Kejaksaan

Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi, termasuk dalam penggunaan peralatan seperti drone.

“Yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan tidak sesuai dengan RAB, namun pembayaran dilakukan penuh,” ujarnya.

Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem ekonomi kreatif, khususnya bagi pekerja di bidang produksi konten.

Sejumlah pihak menilai diperlukan evaluasi menyeluruh agar penegakan hukum tetap adil tanpa menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.