DPR Minta Evaluasi
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menilai logika penilaian biaya yang meniadakan unsur ide dan proses kreatif sebagai hal yang keliru.
Menurutnya, pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa dinilai nol.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan kualitas, bukan sekadar jumlah perkara.
Ia menyebut Amsal pada dasarnya hanya menjalankan profesinya sebagai kreator.
Kritik dari Pengamat dan Lembaga
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kasus ini perlu dikoreksi karena dianggap berlebihan.
Ia menyoroti nilai kerugian yang relatif kecil dibandingkan biaya penanganan perkara.
Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Penjelasan Kejaksaan
Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi, termasuk dalam penggunaan peralatan seperti drone.
“Yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan tidak sesuai dengan RAB, namun pembayaran dilakukan penuh,” ujarnya.
Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem ekonomi kreatif, khususnya bagi pekerja di bidang produksi konten.
Sejumlah pihak menilai diperlukan evaluasi menyeluruh agar penegakan hukum tetap adil tanpa menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.