MENU
Kasus DBD di Siantar Turun, Kadis Kesehatan Ajak Warga Aktif Mencegah
WA FB
Pematangsiantar

Kasus DBD di Siantar Turun, Kadis Kesehatan Ajak Warga Aktif Mencegah

G Editor : Gunawan Purba | 17 Apr 2026 | 20:22 WIB
Kasus DBD di Siantar Turun, Kadis Kesehatan Ajak Warga Aktif Mencegah
Ilustrasi (ft: AI)

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mencatat tren penurunan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam tiga bulan terakhir. Total sebanyak 32 kasus dilaporkan sejak Januari hingga Maret 2026.

Berdasarkan data, pada Januari tercatat 18 kasus, kemudian menurun menjadi 10 kasus pada Februari, dan kembali turun menjadi 4 kasus pada Maret.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, melalui staf administrator kesehatan Lasmaria, menyampaikan bahwa kelompok usia paling rentan terpapar DBD adalah anak-anak berusia 5 hingga 14 tahun.

“Kelompok usia ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah gigitan nyamuk,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penurunan kasus tersebut tidak terlepas dari upaya pencegahan yang terus digencarkan, termasuk Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui pola 3M, yakni menguras, menutup, dan mengubur barang-barang yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk.

Selain itu, Dinkes juga mengoptimalkan program “satu rumah satu jumantik”, di mana setiap keluarga diharapkan memiliki petugas pemantau jentik untuk memeriksa lingkungan rumah secara rutin.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan rumah tangga,” katanya. Dinkes turut mengimbau masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam, guna mendapatkan penanganan lebih cepat dan mencegah risiko yang lebih berat. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.