MENU
Kasus Dugaan Fraud, 2 Pimpinan DSI Ditahan Bareskrim
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Fraud, 2 Pimpinan DSI Ditahan Bareskrim

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Feb 2026 | 15:55 WIB
Kasus Dugaan Fraud, 2 Pimpinan DSI Ditahan Bareskrim
Bareskrim

Jakarta, Sinata.id - Bareskrim Polri menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud dan penggelapan dana perusahaan, Selasa (10/2/2026). Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial RL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. TA dan RL ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Menurut Ade Safri, penyidik melakukan penahanan setelah memeriksa kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan kejahatan di sektor keuangan tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka. TA menerima 85 pertanyaan, sedangkan RL menjalani pemeriksaan dengan 138 pertanyaan dari penyidik.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan. Namun, tersangka MY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menyampaikan alasan sakit kepada penyidik.

Kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan dan pencatatan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia yang diduga menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi peminjam.

Pasal yang disangkakan antara lain tercantum dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.