MENU
Kasus Dugaan KDRT di Pematangsiantar Dilaporkan, Kuasa Hukum Desak Pro...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan KDRT di Pematangsiantar Dilaporkan, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Apr 2026 | 15:29 WIB
Kasus Dugaan KDRT di Pematangsiantar Dilaporkan, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum
Willy Wasno Sidauruk bersama korban kekerasan dalam rumah tangga. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Seorang perempuan bernama Yenni Aprilia melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Willy & Co menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban di lingkungan tempat tinggalnya.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Willy menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Ia menambahkan, korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, serta pemulihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kami mendampingi klien secara penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kantor Hukum Willy & Co menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi hingga perkara ini selesai. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.