Mandailing Natal, Sinata.id – Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana perkosa dan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri. Kejahatan yang berlangsung selama beberapa tahun ini terungkap setelah salah satu korban, yang masih di bawah umur, diketahui mengandung.
Pelaku, yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, diduga melakukan aksi kekerasan seksual secara sistematis sejak tahun 2022.
Plt. Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa kedua korban adalah anak pertama dan kedua dari tersangka, yang masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.
“Anak pertama positif hamil sekitar enam bulan, sementara anak kedua juga menjadi korban pencabulan,” jelas Bagus, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong. Setelah setiap aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan menceraikan ibu korban jika kedua anak tersebut berani melaporkan perbuatannya. Akibatnya, korban memilih untuk diam karena merasa terintimidasi dan takut.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah sang ibu curiga dengan perubahan fisik pada anak pertamanya. Pemeriksaan medis kemudian mengungkapkan bahwa korban memang sedang hamil. Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mandailing Natal pada 20 Agustus 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Tapanuli Selatan pada keesokan harinya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madina dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Dampak dari kejadian ini sangat berat, terutama bagi kedua korban. Korban pertama, yang sebelumnya bersekolah di kelas 2 SMK, memutuskan untuk berhenti sekolah karena malu dengan kondisi kehamilannya. Sementara korban kedua masih duduk di bangku kelas 1 SMP. (dtc/A1)