Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Inses di Madina, Dua Anak Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung hingga Hamil

Editor: Zainal Efendi
27 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Rubrik: News
kasus inses di madina, dua anak jadi korban kebejatan ayah kandung hingga hamil

Ilustrasi.

 
ADVERTISEMENT

Mandailing Natal, Sinata.id – Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana perkosa dan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri. Kejahatan yang berlangsung selama beberapa tahun ini terungkap setelah salah satu korban, yang masih di bawah umur, diketahui mengandung.

Pelaku, yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, diduga melakukan aksi kekerasan seksual secara sistematis sejak tahun 2022.

Plt. Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa kedua korban adalah anak pertama dan kedua dari tersangka, yang masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.

“Anak pertama positif hamil sekitar enam bulan, sementara anak kedua juga menjadi korban pencabulan,” jelas Bagus, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong. Setelah setiap aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan menceraikan ibu korban jika kedua anak tersebut berani melaporkan perbuatannya. Akibatnya, korban memilih untuk diam karena merasa terintimidasi dan takut.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah sang ibu curiga dengan perubahan fisik pada anak pertamanya. Pemeriksaan medis kemudian mengungkapkan bahwa korban memang sedang hamil. Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mandailing Natal pada 20 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Tapanuli Selatan pada keesokan harinya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madina dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Dampak dari kejadian ini sangat berat, terutama bagi kedua korban. Korban pertama, yang sebelumnya bersekolah di kelas 2 SMK, memutuskan untuk berhenti sekolah karena malu dengan kondisi kehamilannya. Sementara korban kedua masih duduk di bangku kelas 1 SMP. (dtc/A1)

Tags: Hubungan Sedarah (Inses)Kasus PencabulanMandailing Natal

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

7 Desember 2025 | 08:06 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

7 Desember 2025 | 08:04 WIB
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

7 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

7 Desember 2025 | 00:14 WIB
Simalungun

Prevalensi Stunting Naik, Pemkab Simalungun Dorong Inovasi dan Intervensi Terintegrasi

6 Desember 2025 | 23:57 WIB
Religi

Tadinya Cuma Kesemutan, Pemeriksaan Ungkap Risiko Gagal Ginjal pada Pria Muda

6 Desember 2025 | 23:43 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kirim Bantuan ke 3 Kabupaten Tapanuli

6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih Rayakan Natal

6 Desember 2025 | 22:51 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar TDBP Turun Tangan Bantu Korban Bencana Taput

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Segera Difasilitasi Pemko Siantar

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Lebih dari 6.100 Jemaat HKBP Mengungsi Dampak Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 22:29 WIB
Pematangsiantar

Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Informasi

6 Desember 2025 | 22:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com