MENU
Kasus Kartel Pinjol Meledak, OJK Hormati Putusan KPPU, AFPI Siap Bandi...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Kasus Kartel Pinjol Meledak, OJK Hormati Putusan KPPU, AFPI Siap Banding

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Mar 2026 | 17:42 WIB
Kasus Kartel Pinjol Meledak, OJK Hormati Putusan KPPU, AFPI Siap Banding
Kantor KPPU RI. (istimewa)

AFPI menilai pendekatan yang diterapkan, termasuk penetapan batas manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda dengan pinjol ilegal.

Meski demikian, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasional Pinjol Tetap Berjalan

AFPI memastikan operasional seluruh platform pindar tetap berjalan normal pasca putusan tersebut.

Selain itu, kewajiban pembayaran oleh pengguna tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

AFPI juga menyebut bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya SEOJK terkait LPBBTI. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.