AFPI menilai pendekatan yang diterapkan, termasuk penetapan batas manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda dengan pinjol ilegal.
Meski demikian, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasional Pinjol Tetap Berjalan
AFPI memastikan operasional seluruh platform pindar tetap berjalan normal pasca putusan tersebut.
Selain itu, kewajiban pembayaran oleh pengguna tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
AFPI juga menyebut bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya SEOJK terkait LPBBTI. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.