Simalungun, Sinata.id – Sekira 3 bulan lalu, terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kecelakaan menyebabkan 3 korban tewas, dan 1 kritis. Korban tewas merupakan suami dan anak dari korban kritis saat itu, Sarah Magdalena Sirait.
Peristiwa itu, saat ini sedang diproses secara hukum. Seperti hari ini, Jumat 12 September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengelar sidang perkara tersebut, dengan terdakwa, Engetmo Imanuel Solin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, MH bersama Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Barry Sugiarto SH. Sidang digelar daring (dalam jaringan/online).
Dalam dakwaannya, JPU, Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyebut, 14 Juni 2025, terdakwa Engetmo mengendarai mobil dinas plat merah melintas dari arah Kabupaten Toba, menuju arah Kota Pematangsiantar.
Saat itu, berada di dalam mobil Avanza Veloz BK 1373 J, selain terdakwa Engetmo sebagai supir, juga ada Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul Tina Melinda Sinamo.
Hari itu, sekira pukul 16.00 WIB, mobil dinas yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendalikan Doni Elfando (30 tahun).
Ketika tabrakan terjadi, dengan sepeda motornya, Doni Elfando membonceng istrinya Sarah Magdalena Sirait, serta dua anak mereka yang masih berusia 3 tahun dan 2 tahun.
Akibat dari tabrakan, Doni Elfando beserta dua anaknya meninggal. Sedangkan Magdalena, kritis. Dimana, tengkorak kepala retak, tulang belakang serta paha kiri, patah. Pasca tabrakan, korban Magdalena sempat alami “koma” selama 7 hari. Dan saat ini, kondisinya lumpuh.
Dengan kondisi lumpuh, Magdalena ikuti sidang yang digelar PN Simalungun secara online, hari ini. Ia diminta keterangannya sebagai saksi korban.
Di persidangan, Magdalena mengatakan, sejak kecelakaan terjadi, hingga saat ini, keluarga terdakwa, serta atasan dari terdakwa (Tina Melinda Sinamo) tidak pernah meminta maaf atas peristiwa yang merenggut nyawa suami dan dua anaknya.
Katanya, menyampaikan ungkapan belasungkawa, dan melakukan upaya perdamaian terhadap dirinya (Magdalena), juga tidak dilakukan. Bahkan, membesuk dirinya yang terbaring selama 14 hari di rumah sakit, juga tidak.
“Saya di rumah sakit selama hampir 14 hari. Pihak dari terdakwa dan juga bos (atasan) nya terdakwa tidak ada sama sekali menjenguk, dan memohon pengampunan maaf kepada saya dan keluarga. Hingga untuk biaya, juga yang mendanai dengan uang pribadi saya,” ucap Sarah Magdalena Sirait.
Mendengar kesaksian korban, Hakim Anggota Agnes Monica SH, tampak berang. Hakim ini menyarankan korban untuk menggugat terdakwa, untuk mendapatkan ganti rugi.
“Ibu bisa membuat permohonan restorasi. Maksudnya restorasi, ibu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada terdakwa dalam perkara ini. Yang nantinya, ibu bisa memohonkan sita jaminan. Baik kepada terdakwa ataupun kepada pihak pemilik kendaraan dinas tersebut,” ucap Agnes Monica.
Lalu Agnes Monica juga memberi pencerahan, ketika menggugat nantinya, agar korban melengkapi dokumen (bukti) pembiayaan penguburan suami korban dan kedua anak mereka, serta kwitansi pembayaran selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Lebih lanjut diinformasikan di persidangan, sidang akan digelar kembali pada 17 September 2025, dengan agenda memeriksa Tina Melinda Sinamo (atasan terdakwa) dan saksi lainnya. (SN13)