Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Kecelakaan 3 Tewas dan 1 Kritis, Keluarga Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

Editor: Gunawan Purba
12 September 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: Simalungun
sidang perkara kecelakaan menewaskan 3 korban digelar secara online

Sidang perkara kecelakaan menewaskan 3 korban digelar secara online

Simalungun, Sinata.id – Sekira 3 bulan lalu, terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kecelakaan menyebabkan 3 korban tewas, dan 1 kritis. Korban tewas merupakan suami dan anak dari korban kritis saat itu, Sarah Magdalena Sirait.

Peristiwa itu, saat ini sedang diproses secara hukum. Seperti kemarin, Jumat 11 September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengelar sidang perkara tersebut, dengan terdakwa, Engetmo Imanuel Solin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, MH bersama Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Barry Sugiarto SH. Sidang digelar daring (dalam jaringan/online).

Dalam dakwaannya, JPU, Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyebut, 14 Juni 2025, terdakwa Engetmo mengendarai mobil dinas plat merah melintas dari arah Kabupaten Toba, menuju arah Kota Pematangsiantar.

Saat itu, berada di dalam mobil Avanza Veloz BK 1373 J, selain terdakwa Engetmo sebagai supir, juga ada Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul Tina Melinda Sinamo.

Hari itu, sekira pukul 16.00 WIB, mobil dinas yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendalikan Doni Elfando (30 tahun).

Ketika tabrakan terjadi, Doni Elfando membonceng istrinya Sarah Magdalena Sirait, serta dua anak mereka yang masih berusia 3 tahun dan 2 tahun.

Akibat tabrakan, Doni Elfando beserta dua anaknya meninggal. Sedangkan Magdalena, kritis. Dimana, tengkorak kepala retak, tulang belakang serta paha kiri, patah. Setelah tabrakan, korban Magdalena sempat alami “koma” selama 7 hari. Saat ini kondisinya lumpuh.

Dengan kondisi lumpuh, Magdalena ikuti sidang yang digelar PN Simalungun secara online, kemarin. Ia diminta keterangannya sebagai saksi korban.

Di persidangan, Magdalena mengatakan, sejak kecelakaan terjadi, hingga saat ini, keluarga terdakwa, serta atasan dari terdakwa (Tina Melinda Sinamo) tidak pernah meminta maaf atas peristiwa yang merenggut nyawa suami dan dua anaknya.

Katanya, menyampaikan ungkapan belasungkawa, dan melakukan upaya perdamaian terhadap dirinya (Magdalena), juga tidak dilakukan. Bahkan, membesuk dirinya yang terbaring selama 14 hari di rumah sakit, juga tidak.

“Saya di rumah sakit selama hampir 14 hari. Pihak dari terdakwa dan juga bos (atasan) nya terdakwa tidak ada sama sekali menjenguk, dan memohon pengampunan maaf kepada saya dan keluarga. Hingga untuk biaya, juga yang mendanai dengan uang pribadi saya,” ucap Sarah Magdalena Sirait.

Mendengar kesaksian korban, Hakim Anggota Agnes Monica SH, tampak berang. Hakim ini menyarankan korban untuk menggugat terdakwa, untuk mendapatkan ganti rugi.

“Ibu bisa membuat permohonan restorasi. Maksudnya restorasi, ibu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada terdakwa dalam perkara ini. Yang nantinya, ibu bisa memohonkan sita jaminan. Baik kepada terdakwa ataupun kepada pihak pemilik kendaraan dinas tersebut,” ucap Agnes Monica.

Lalu Agnes Monica juga memberi pencerahan, ketika menggugat nantinya, agar korban melengkapi dokumen (bukti) pembiayaan penguburan suami korban dan kedua anak mereka, serta kwitansi pembayaran selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Lebih lanjut diinformasikan di persidangan, sidang akan digelar kembali pada 17 September 2025, dengan agenda memeriksa Tina Melinda Sinamo (atasan terdakwa) dan saksi lainnya. (SN13)

Berita Terkait

tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 920 pegawai terima surat keputusan (sk) bupati simalungun tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja (p3k). mereka yang diangkat, berasal dari formasi tahun 2024.
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 920 pegawai terima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

29 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

29 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com