Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa berinisial JP dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap persidangan. JPU telah menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim Tipikor Medan, Jumat (27/3/2026).
Humas Kejari Simalungun, David Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan.
“Berkas perkara dugaan korupsi BUMNag Unggul Jaya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim,” ujar David saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan badan usaha milik nagori.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan mengawal hingga persidangan selesai,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa JP diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag Unggul Jaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung perekonomian masyarakat nagori diduga dipergunakan tidak sesuai peruntukan serta tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Audit kerugian keuangan negara mencatat dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp533.297.283. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa.
Saat ini, Kejari Simalungun menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan. Sidang perdana nantinya akan beragendakan pembacaan dakwaan sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.