Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Editor: Redaksi Sinata 2
4 September 2025 | 23:02 WIB
Rubrik: News
nadiem makarim pakai rompi tahanan jaksa. (foto: ist)

Nadiem Makarim pakai rompi tahanan jaksa. (foto: ist)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada hari ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni selama sekitar 12 jam, kemudian pada 15 Juli selama kurang lebih 9 jam.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya proyek pengadaan perangkat Chromebook.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan staf khusus menteri Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, serta Nadiem Makarim yang baru diumumkan hari ini.

Kronologi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Jakarta, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan tersebut membahas produk Chromebook yang kemudian diproyeksikan untuk program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali menggelar pertemuan internal melalui aplikasi Zoom dengan sejumlah pejabat kementerian dan staf khusus.

Dalam rapat itu, lanjut Nurcahyo, dibahas rencana pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sesuai arahan Nadiem, meski saat itu program pengadaan belum dimulai. Tidak lama kemudian, Nadiem menanggapi surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam proyek TIK.

Padahal, kata Nurcahyo, surat tersebut sebelumnya pernah dikirimkan pada masa Mendikbudristek Muhadjir Effendi, namun tidak direspons karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal diterapkan di sekolah-sekolah wilayah terluar.

Selanjutnya, Direktur SD dan Direktur SMP Kemendikbudristek saat itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menyusun petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang diarahkan untuk menggunakan Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan, yang lampirannya mengunci penggunaan Chrome OS. (A58)

Berita Terkait

turnamen futsal koni siantar cup 2025 resmi dimulai, senin (20/10/2025), di gedung olahraga (gor) pematangsiantar pada suzuya merdeka mall. laga pembuka mempertemukan arumi b melawan mawar berduri, berakhir imbang dengan skor 1-1.
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Turnamen Futsal KONI Siantar Cup 2025 resmi dimulai, Senin (20/10/2025), di Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar pada Suzuya...

Baca SelengkapnyaDetails
merasa pengaduan-nya tidak ditanggapi, direktur senada institute candra malau sh akan melaporkan pihak kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu) ke jaksa agung muda pengawasan (jamwas) pada kejaksaan agung (kejagung) ri.
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 21:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Merasa pengaduan-nya tidak ditanggapi, Direktur Senada Institute Candra Malau SH akan melaporkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara...

Baca SelengkapnyaDetails
jon roi. ist
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mengecam tindakan pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan...

Baca SelengkapnyaDetails
turnamen voli antar pelajar sma di lapangan brimob jalan ahmad yani. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob, Kompi 2 Brimob Yon B Pematangsiantar menggelar...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya pabean c sibolga.
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Editor: SINATA.ID
20 Oktober 2025 | 21:16 WIB

  SIBOLGA,Sinata.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Menjadi Domba yang Dipimpin Sang Gembala Sejati

21 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Pembawa Damai, Bukan Batu Sandungan: Pesan Firman dari Yesus Raja Damai

21 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

20 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

20 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

20 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Crime Story

Pencuri 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang Diringkus, Sebagian Barang Dijual di Medan

20 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Jalan Iman Bonjol di Pematangsiantar Rusak Parah, Sudah 3 Tahun Dibiarkan

20 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Regional

Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur, Alasan Fokus Urus Keluarga

20 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Bus ALS Terguling di Labusel, Hantam Empat Warung dan Lukai Lima Penumpang

20 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

20 Oktober 2025 | 21:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id