Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada hari ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni selama sekitar 12 jam, kemudian pada 15 Juli selama kurang lebih 9 jam.
Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya proyek pengadaan perangkat Chromebook.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan staf khusus menteri Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, serta Nadiem Makarim yang baru diumumkan hari ini.
Kronologi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Jakarta, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas produk Chromebook yang kemudian diproyeksikan untuk program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali menggelar pertemuan internal melalui aplikasi Zoom dengan sejumlah pejabat kementerian dan staf khusus.
Dalam rapat itu, lanjut Nurcahyo, dibahas rencana pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sesuai arahan Nadiem, meski saat itu program pengadaan belum dimulai. Tidak lama kemudian, Nadiem menanggapi surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam proyek TIK.
Padahal, kata Nurcahyo, surat tersebut sebelumnya pernah dikirimkan pada masa Mendikbudristek Muhadjir Effendi, namun tidak direspons karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal diterapkan di sekolah-sekolah wilayah terluar.
Selanjutnya, Direktur SD dan Direktur SMP Kemendikbudristek saat itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menyusun petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang diarahkan untuk menggunakan Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan, yang lampirannya mengunci penggunaan Chrome OS. (A58)