MENU
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polri Bantah Ada Hubungan Pribadi
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polri Bantah Ada Hubungan Pribadi

J Editor : Jansen Siahaan | 17 Feb 2026 | 17:28 WIB
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polri Bantah Ada Hubungan Pribadi
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Polri menegaskan bahwa hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina hanya sebatas hubungan kedinasan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aipda Dianita pernah menjadi staf AKBP Didik dalam penugasan sebelumnya.

“Sejauh ini, yang bersangkutan pernah menjadi stafnya pada penugasan terdahulu. Tidak ditemukan hubungan lain di luar kedinasan,” ujar Isir, Selasa (17/2/2026).

Isir menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan pribadi di luar konteks atasan dan bawahan.

“Iya, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” kata Zulkarnain.

Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Didik Putra Jadi Tersangka

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyidikan dilanjutkan setelah ditemukan cukup bukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium melalui uji rambut (hair follicle drug test) yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif narkotika.

Respons Pengamat

Pengamat hukum Prof Henry Indraguna menilai langkah cepat Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun tanpa toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kasus ini juga dinilai menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan evaluasi sistemik guna menjaga integritas institusi. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.