Pematangsiantar, Sinata.id – Penyelidikan atas dugaan pelecehan verbal oleh oknum dosen SS terhadap mahasiswi Universitas Nommensen Siantar berinsial CP telah rampung. Tim pencari fakta disebut telah memeriksa delapan saksi dan kini tinggal menunggu keputusan final dari Rektor.
Menurut Wakil Dekan I FKIP, Binsar Gultom, menjelaskan alur pelaporan dimulai dari mahasiswa ke fakultas, kemudian dilanjutkan ke tingkat universitas. Selanjutnya pihak kampus telah membentuk Tim Pencari Fakta, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor pada 22 Agustus 2025. Tim telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk CP dan SS.
“Telah diminta keterangan kepada 8 orang, terdiri dari Dosen dan Mahasiswa termasuk pelapor (CP) dan terlapor (SS), Informasi yang kami dapat tim investigasi sudah di akhir proses dan tinggal menunggu hasil keputusan dari Rektor,” ucap Binsar kepada Sinata.id, Rabu (1/10/2025).
Kata Binsar, laporan resmi dari CP pertama kali diterima oleh fakultas, Selasa (5/8/2025). Rapat fakultas lalu digelar, Rabu (6/8/2025) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang diikuti pimpinan fakultas; Dekan FKIP Lisbet Sihombing, Wakil Dekan I Binsar Gultom , Wakil Dekan II Pdt Sunggul, WD III Masni Situmorang, dan Plt Ketua Program Studi Ekonomi.
Menurut Binsar, berdasarkan peraturan yang berlaku, jenis pelanggaran terhadap dugaan pelecehan dialami CP dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Baca juga:
Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi
Sebelumnya, kasus beredar luas di media sosial Instagram @Ruang Rakyat Indonesia. Dalam postingannya akun mengunggah dugaan pelecehan verbal yang dialami oleh korban berinisial CP yang diduga dilakukan oleh oknum dosen SS. Kejadian tak mengenakkan itu dilaporkan terjadi di area Universitas Nommensen Pematangsiantar, pada 11 Januari 2025. (SN14)