Jekson menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berupaya agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, namun tetap tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 30 Mei 2025. Pelapor diketahui berinisial D.H., korban berinisial N.H., sedangkan terlapor berinisial E.G. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.