Tebing Tinggi, Sinata.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, Polres Tebing Tinggi, menyelesaikan perkara pencurian ringan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan mempertemukan pihak terlapor dan korban dalam forum mediasi, Selasa (30/12/2025).
Mediasi berlangsung di Mapolsek Rambutan, Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda K. Napitupulu, bersama personel Unit Reskrim.
Perkara tersebut melibatkan seorang remaja berinisial KS (17), warga Jalan Bukit Bundar, sebagai pihak terlapor, dan S (59), warga Jalan Gunung Martimbang, selaku korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian ringan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 15.15 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit milik korban yang berlokasi di Jalan Gunung Martimbang, Kecamatan Rambutan. Korban mengalami kerugian akibat perbuatan terlapor.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, mengingat sifat tindak pidana yang tergolong ringan serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pembinaan terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Terlapor juga menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa.
Penyelesaian perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak dan perlindungan hukum bagi korban.(SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.