Pematangsiantar, Sinata.id – Proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, kian terang.
Berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa pada Maret 2025 karena kekurangan, kini telah resmi diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
“Kami serahkan ke jaksa sekitar dua pekan lalu,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani Lubis, Senin (7/7).
Lizar menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa dalam proses perbaikan berkas tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kembali kelengkapan berkas guna menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima kembali oleh pihaknya.
Dijelaskan, jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan materi berkas sebelum dikeluarkan keputusan selanjutnya.
“Sebelumnya memang ada kekurangan beberapa dokumen dari mereka, dan sudah diserahkan ke kita. Juga sudah dibuatkan berita acara. Untuk saat ini berkas yang dikembalikan sedang diteliti lagi,” katanya dihubungi Sinata.id
Julham Situmorang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pihak RS Vita Insani Pematangsiantar.
Ia dituding meminta uang sebesar Rp48 juta sebagai bentuk ganti rugi atas lahan parkir rumah sakit tersebut pada tahun 2024.
Meskipun berstatus tersangka, Julham tidak ditahan. Alasannya, ia dinilai kooperatif, telah mengembalikan uang yang diminta, serta merupakan tulang punggung keluarga. (*)