Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Pungli Parkir, Julham Situmorang Hadapi Putusan Sela

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 21:43 WIB
Rubrik: News
julham situmorang. (foto: sinata)

Julham Situmorang. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perkara dugaan pungli parkir dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akan kembali digelar pada Senin (8/9/2025).

Agenda sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Arga Hutagalung, membenarkan jadwal sidang lanjutan itu.

“Sidang keempat nanti di hari Senin, dengan agenda putusan sela atas nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya,” ujar Arga, Rabu (3/9/2025).

Menurut Arga, dalam sidang sebelumnya, 28 Agustus 2025, pihaknya menolak eksepsi/nota keberatan yang diajukan terdakwa sehingga sidang lanjutan mendengarkan putusan sela.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara karena dianggap bukan tindak pidana korupsi, melainkan sekadar persoalan administrasi.

JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab perkara yang menjerat Julham berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan sudah sesuai untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Baca juga:

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Arga menambahkan, dalam perkara ini, lima jaksa penuntut umum dilibatkan, yakni Arga Hutagalung, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari penerbitan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di sekitar Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Julham Situmorang diduga menerbitkan tiga surat keputusan tanpa menggunakan nama Wali Kota, kemudian meminta kompensasi sebesar Rp48,6 juta dari pihak RSVI.

Dana tersebut dibayarkan melalui stafnya, Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Julham.

Penyidik menemukan bahwa uang kompensasi tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah maupun tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah.

Atas perbuatannya, Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (A58/SN14)

Berita Terkait

forum masyarakat indonesia emas (formas) menyelenggarakan kegiatan “indonesia berdoa lintas agama”.
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:37 WIB

  Jakarta, Sinata.id – Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan kegiatan “Indonesia Berdoa Lintas Agama” sebagai bentuk komitmen memperkuat persatuan...

Baca SelengkapnyaDetails
rsud tengku mansyur tanjungbalai.
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:33 WIB

  Tanjungbalai, Sinata.id– Seorang siswi kelas VIII berinisial CWY (13) dilaporkan terjatuh dari lantai empat salah satu sekolah swasta di...

Baca SelengkapnyaDetails
palang merah indonesia (pmi) kabupaten padang lawas utara (paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan jumpa bakti gembira (jumbara) palang merah remaja (pmr) se-tapanuli bagian selatan.
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:31 WIB

  Padangsidimpuan, Sinata.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan Jumpa Bakti Gembira...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua umum punguan pomparan somba debata (ppsd) siahaan indonesia, kombes pol (purn) dr. maruli siahaan, sh, mh, resmi melantik jajaran pengurus ppsd indonesia di tugu somba debata, dolok najagar, balige, pada sabtu (18/10/2025).
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:30 WIB

  Toba, Sinata.id– Ketua Umum Punguan Pomparan Somba Debata (PPSD) Siahaan Indonesia, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH,...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pengemudi becak bermotor bernama fauji (60) tewas dalam kecelakaan di jalan letjen jamin ginting, tepatnya di kawasan pajak usu (pajus), medan, pada sabtu (18/10/2025) dini hari.
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:28 WIB

  Medan, Sinata.id- Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas dalam kecelakaan di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

19 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

19 Oktober 2025 | 22:33 WIB
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

19 Oktober 2025 | 22:31 WIB
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

19 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

19 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Generasi Muda Didorong Berpikir Kritis untuk Mengawal Masa Depan Indonesia

19 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Simalungun

Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean

19 Oktober 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nasional

Rocky Gerung: Partai Politik Mainan Kuno, Suara Netizen yang Trendi

19 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Regional

Pertunjukan Musik TOTK 2025 Samosir, Para Kepala Daerah Pukau Ribuan Penonton

19 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Nasional

Modus Kejahatan Berkembang, Jual Beli Mobil Malah Disekap

19 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Dunia

ICC Tolak Banding Israel, PM Netanyahu dan Gallant Tetap Buronan Internasional

19 Oktober 2025 | 14:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id