Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Pungli Parkir, Julham Situmorang Hadapi Putusan Sela

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 21:43 WIB
Rubrik: News
Julham Situmorang. (foto: sinata)

Julham Situmorang. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perkara dugaan pungli parkir dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akan kembali digelar pada Senin (8/9/2025).

Agenda sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Arga Hutagalung, membenarkan jadwal sidang lanjutan itu.

“Sidang keempat nanti di hari Senin, dengan agenda putusan sela atas nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya,” ujar Arga, Rabu (3/9/2025).

Menurut Arga, dalam sidang sebelumnya, 28 Agustus 2025, pihaknya menolak eksepsi/nota keberatan yang diajukan terdakwa sehingga sidang lanjutan mendengarkan putusan sela.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara karena dianggap bukan tindak pidana korupsi, melainkan sekadar persoalan administrasi.

JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab perkara yang menjerat Julham berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan sudah sesuai untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Baca juga:

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Arga menambahkan, dalam perkara ini, lima jaksa penuntut umum dilibatkan, yakni Arga Hutagalung, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari penerbitan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di sekitar Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Julham Situmorang diduga menerbitkan tiga surat keputusan tanpa menggunakan nama Wali Kota, kemudian meminta kompensasi sebesar Rp48,6 juta dari pihak RSVI.

Dana tersebut dibayarkan melalui stafnya, Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Julham.

Penyidik menemukan bahwa uang kompensasi tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah maupun tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah.

Atas perbuatannya, Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (A58/SN14)

Berita Terkait

Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan program MBG memberi efek berganda. Mulai dari anak sekolah lebih semangat, orang tua terbantu, hingga tercipta lapangan kerja baru.
Regional

Program Makan Bergizi Gratis di Medan Dinilai Berjalan Efektif

Editor: Zainal
3 September 2025 | 22:40 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi remaja punya daya ingat super. foto: AI
Dunia

Fenomena Otak Langka: Remaja Bisa Hidupkan Ulang Masa Lalu dan Bayangkan Masa Depan

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 22:38 WIB

Prancis, Sinata.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Prancis, berinisial TL, dilaporkan memiliki kemampuan ingatan luar biasa hingga...

Baca SelengkapnyaDetails
Korban penganiayaan.ist
News

Dihajar Botol Miras, Pegawai Anda Karaoke Alami Luka Serius Sampai Dirawat Inap

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 22:16 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang pegawai KTV Anda Karaoke, Handoko (34), menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, DCS...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekitar 100 warga Panggung Suara Karo menggelar aksi damai di DPRD Kabupaten Karo. Aspirasi tentang RUU Perampasan Aset hingga transparansi anggaran disampaikan secara tertib dan disambut hangat Forkopimda.
Regional

Panggung Suara Karo Sampaikan Tuntutan di Halaman Kantor DPRD

Editor: Zainal
3 September 2025 | 21:14 WIB

Karo, Sinata.id – Sekitar seratus warga yang tergabung dalam kelompok Panggung Suara Karo menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi sidang online
Simalungun

Dapat Dana Hibah dari Pemkab, Sidang di PN Simalungun Digelar Secara Online

Editor: RP
3 September 2025 | 21:11 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tahun 2025 ini, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dana hibah dari Pemkab Simalungun sebesar Rp 394,6 juta....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Hanya Tinggal Aku dan Tuhan

4 September 2025 | 00:43 WIB
Regional

Program Makan Bergizi Gratis di Medan Dinilai Berjalan Efektif

3 September 2025 | 22:40 WIB
Dunia

Fenomena Otak Langka: Remaja Bisa Hidupkan Ulang Masa Lalu dan Bayangkan Masa Depan

3 September 2025 | 22:38 WIB
News

Dihajar Botol Miras, Pegawai Anda Karaoke Alami Luka Serius Sampai Dirawat Inap

3 September 2025 | 22:16 WIB
News

Kasus Pungli Parkir, Julham Situmorang Hadapi Putusan Sela

3 September 2025 | 21:43 WIB
Regional

Panggung Suara Karo Sampaikan Tuntutan di Halaman Kantor DPRD

3 September 2025 | 21:14 WIB
Simalungun

Dapat Dana Hibah dari Pemkab, Sidang di PN Simalungun Digelar Secara Online

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Ngeri! Tak Puas Habisi Pacar dan Temannya, Wanda Juga Buang Potongan Tubuh Wanita Lain

3 September 2025 | 21:08 WIB
News

Jaksa Hadirkan 13 Saksi dalam Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

3 September 2025 | 20:54 WIB
Regional

Pemkab Aceh Timur Lantik Komisaris dan Direksi PT ATEM

3 September 2025 | 20:51 WIB
Regional

Sekdaprov Sumut Ingatkan Pemimpin Harus Adaptif di Era Disrupsi

3 September 2025 | 20:48 WIB
Regional

Darul Aman Jadi Pelopor Program Makan Bergizi Gratis di Aceh Timur

3 September 2025 | 20:45 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id