Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Rubrik: Simalungun
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.

Asiong (dok)

Simalungun, Sinata.id – Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin 27 Oktober 2025.

JPU Suci SH meyakini terdakwa Asiong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH. Pada persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Renhard Sinaga SH.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara,” pinta Suci SH melalui tuntutan yang ia bacakan.

Selain dituntut 13 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa.

Sementara pada pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta merupakan residivis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan.

Terhadap tuntutan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya bermohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan bagi saya, karena saya menyesalinya,” ucap terdakwa di persidangan.

Usai mendengar tuntutan dan permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 3 Nopember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. (SN13)

Berita Terkait

akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Simalungun

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun akan segera memanggil pelapor dan saksi dugaan pelecehan seksual yang disinyalir dilakukan oleh Manajer Parapat...

Baca SelengkapnyaDetails
petir menggelegar di jalan asahan, huta iii marihat tempel, nagori pematang sahkuda, kecamatan gunung malela, simalungun, senin 27 oktober 2025, sekira pukul 27.30 wib. dan tak lama kemudian, jerit histeris menjadi awal diketahui, bahwa ada kebakaran terjadi.
Simalungun

Petir Menggelegar dan Jerit Histeris Awal Kebakaran di Simalungun

Editor: Gunawan Purba
27 Oktober 2025 | 19:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Petir menggelegar di Huta III Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Senin 27 Oktober...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka ditangkap aparat kepolisian. ist
Simalungun

Rumah Pendeta di Simalungun Disatroni Maling, dari Tabung Gas sampai Laptop Diembat

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 14:53 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menciduk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Heri Surya Darma Bakti Purba...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com