Simalungun, Sinata.id – Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin 27 Oktober 2025.
JPU Suci SH meyakini terdakwa Asiong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH. Pada persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Renhard Sinaga SH.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara,” pinta Suci SH melalui tuntutan yang ia bacakan.
Selain dituntut 13 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa.
Sementara pada pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta merupakan residivis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan.
Terhadap tuntutan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya bermohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.
“Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan bagi saya, karena saya menyesalinya,” ucap terdakwa di persidangan.
Usai mendengar tuntutan dan permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 3 Nopember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. (SN13)