Medan, Sinata.id – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi meragukan keaslian tanda tangannya pada Surat Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diungkapkannya kepada media seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6/2026).
Sidang yang dipimpin Yusafrihardi itu kembali menghadirkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi. Hakim meminta saksi menunjukkan fotokopi dokumen undangan bimtek yang disebut memuat tanda tangan Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat saat itu.
Ketika ditanya wartawan mengapa ia membenarkan tanda tangannya mirip pada surat undangan sebagaimana diperlihatkan saksi Togar Matondang, terdakwa menimpali, takut malah ‘disemprot’ majelis hakim bila jawabannya melebar ke sana kemari.
Menurut Saiful, hingga saat ini ia tetap berpegang pada ingatannya bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut.
Saiful melalui penasihat hukumnya (PH), Jonson David Sibarani memilih untuk memberikan penjelasan lebih rinci pada sidang berikutnya
Demikian dengan jawabannya menanggapi keterangan saksi lainnya, Fajar Kurniawan selaku Kabid SD Disdik Langkat belum .memberikan bantahan. Ia menilai fakta-fakta yang lebih lengkap akan terungkap melalui pemeriksaan saksi selanjutnya.
Selain Togar Matondang, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan tujuh saksi lainnya. Salah satunya Kabid SMP Disdik Langkat, Gembira Ginting, yang mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Enam kepala sekolah dasar yang turut diperiksa menyatakan menerima smartboard yang diantar oleh Misno dari bagian Sarpras Dinas Pendidikan Langkat. Mereka juga mengaku tidak pernah mengajukan proposal maupun permohonan pengadaan perangkat tersebut.
Saat ditanya tim PH terdakwa, para kepala sekolah menerangkan tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Saiful Abdi terkait pengadaan smartboard.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah perangkat smartboard tersebut benar-benar dibutuhkan sekolah. Para saksi menjawab bahwa fasilitas tersebut memang diperlukan dan hingga kini masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.