MENU
Kasus Sritex: Dua Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 Tri...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Sritex: Dua Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Apr 2026 | 21:13 WIB
Kasus Sritex: Dua Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Sidang tuntutan bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino. (detik)

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.