Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.