Humbahas, Sinata.id – Jumlah penderita Tuberculosis (TBC) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tercatat sebanyak 243 kasus pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KP2KB) Humbahas, Alexander Gultom, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Meldaria Lumban Toruan, Selasa (9/9) di ruang kerjanya.
Meldaria menjelaskan, TBC merupakan penyakit menular dengan angka kejadian tertinggi di wilayah Humbahas. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menekan penyebaran penyakit ini melalui program nasional, yang juga melibatkan tenaga kesehatan di tingkat Poskesdes, Pustu, dan Puskesmas.
“Indonesia menempati posisi kedua tertinggi kasus TBC di dunia setelah India. Melalui program Presiden Prabowo, kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani TBC secara menyeluruh,” ujar Meldaria.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka kasus TBC di Humbahas mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 461 kasus, sementara tahun ini hanya 243 kasus. Penurunan ini menurut Meldaria tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya pemberantasan TBC.
Beberapa strategi yang diterapkan antara lain sosialisasi kepada masyarakat, screening di Poskesdes, klinik swasta, dan Puskesmas. Bagi individu yang dicurigai terinfeksi TBC, langkah berikutnya adalah penegakan diagnosa melalui Test Cepat Molekuler (TCM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul. Pengobatan bagi pasien yang terkonfirmasi positif TBC diberikan secara gratis melalui Puskesmas setempat.
Meldaria menambahkan, pasien TBC atau yang dicurigai menderita TBC perlu menjaga kesehatan lingkungan dan meminimalkan risiko penularan kepada orang sekitar. “Jika mengalami gejala seperti batuk lebih dari dua minggu, demam tinggi, dan penurunan berat badan, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Penanganan dini akan mempercepat proses kesembuhan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, menekankan dukungan terhadap program nasional penanggulangan TBC. Pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan penanganan TBC secara terintegrasi dengan multi-OPD dan lintas sektor, membentuk tim percepatan, serta menyusun dokumen rencana aksi daerah.
Untuk mencapai eliminasi TBC, strategi yang diterapkan meliputi deteksi dini, pengobatan tuntas bagi seluruh kasus, pencegahan penularan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan praktik higienis, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. (A1)