Jakarta, Sinata.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyampaikan temuan tersebut setelah mengikuti gelar perkara di Propam Polri pada Selasa (2/9/2025). “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujarnya.
Siagian belum merinci apakah pelanggaran HAM yang dimaksud tergolong kategori berat atau ringan. Namun menyatakan hasil gelar perkara juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh tujuh personel yang terlibat.
“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Jakarta ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melintas di tengah kerumunan massa. Insiden itu berujung tragis setelah kendaraan tersebut menabrak dan melindas seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan.
Rekaman video peristiwa itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Dalam tayangan yang beredar, terlihat jelas momen saat Affan berada di sekitar kerumunan, kemudian tiba-tiba dilindas kendaraan berukuran besar milik aparat.
Affan dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penggunaan rantis di tengah konsentrasi massa.
Mabes Polri juga telah menggelar pemeriksaan internal terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan karena ditemukan indikasi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Gelar perkara dihadiri pengawas eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas, serta sejumlah unsur internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri. (A58)