Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pencabutan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 46696 milik CV Agam Group yang memiliki usaha gudang barang-barang bekas (botot).
Namun demikian, proses tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena rekomendasi dimaksud harus terlebih dahulu diunggah ke akun pengawasan milik Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar.
“Permasalahannya ada pada sistem aplikasi. Rekomendasi itu harus diunggah ke akun pengawasan mereka, dan itu yang belum dilakukan,” ujar Hammam saat ditemui di kantornya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila proses unggah telah dilakukan, maka dokumen rekomendasi akan secara otomatis diteruskan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.
“Jika mereka segera mengunggah, kemungkinan hari ini juga dokumen tersebut sudah kami terima,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hammam menyebutkan bahwa tembusan rekomendasi pencabutan KBLI tersebut juga akan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan Satpol PP.
“Nantinya akan ada tembusan ke Satpol PP. Usaha yang tidak memiliki izin akan ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.