Simalungun, Sinata.id - Dua organisasi kesukuan di Simalungun; Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP SS) dan Ihutan Bolon Hasadaon Saragih Garingging Boru Panogolan (HSGBP), membunyikan alarm kegelisahan atas kebijakan pemerintah kabupaten yang dianggap tidak sensitif terhadap sejarah panjang dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Keberatan organisasi berakar dari kebijakan Pemkab Simalungun yang menempatkan nama pahlawan nasional Tuan Rondahaim Saragih pada fasilitas yang sebelumnya telah memiliki Tokoh Simalungun yakni Djabanten Damanik.
Hal itu terungkap dalam pertemuan kedua organisasi di Convention Hall Siantar Hotel, Pematangsiantar, pada Rabu (28/1/2026). Mereka menilai penghormatan terhadap pahlawan nasional seharusnya dilakukan dengan cara "penambahan", bukan penggantian.
Ketum TDBP-SS, Satben Rico Damanik, menjelaskan penolakan mereka bukanlah bentuk ketidaksenangan terhadap pengangkatan Tuan Rondahaim Saragih sebagai pahlawan nasional. Melainkan cara pemerintah yang dianggap keliru dalam memberikan penghormatan.
"Kami sangat mendukung dan bangga dengan gelar pahlawan nasional untuk putra terbaik Simalungun. Namun, kami menyesalkan cara pemerintah yang menghormati pahlawan baru justru dengan menghapus dan menyingkirkan nama tokoh Simalungun itu sendiri. Kebijakan ini telah menimbulkan kegelisahan dan gangguan psikologis di kalangan masyarakat," ucap Rico.
Penasihat HSGBP Kabupaten Simalungun, Yan Anwar Saragih, menegaskan kegelisahan yang dirasakan marga Damanik juga merupakan kegelisahan mereka.
"Masalahnya ada pada kebijakan Pemkab, bukan pada sosok Tuan Rondahaim. Kami tidak sepakat jika penghormatan diberikan dengan cara menempatkannya pada fasilitas yang sudah memiliki nama dan sejarah panjang. Seharusnya, dibuatkan wadah baru yang lebih megah," terangnya.
Ketua Harian TDBP SS, Rado Damanik, menyebut persoalan ini telah melampaui batas kepentingan satu marga. Ia menyatakan bahwa ini adalah persoalan pelestarian sejarah dan budaya seluruh masyarakat Simalungun dan menilai Pemkab telah membuat keputusan yang kontra-produktif.
Ketua HSGBP Kota Pematangsiantar, Jan Surya Saragih, menyatakan kesiapan mereka untuk bergerak bersama. Polemik ini telah memecah belah masyarakat secara umum terkhusus masyarakat Simalungun dan perlu segera dicarikan solusi.
Kedua Organisasi Marga berencana menghadap Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih guna menyampaikan protes dan mendorong dicabutnya kebijakan tersebut. Mereka nyatakan akan mengkampanyekan sosok Tuan Rondahaim Saragih sebagai pahlawan nasional melalui cara-cara yang lebih edukatif dan tidak kontroversial. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.