MENU
Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Sia...
WA FB
Berita

Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 27 Nov 2025 | 06:00 WIB
Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Siantar
Suasana Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Dialog panjang terjadi pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Rabu 26 Nopember 2025, seiring dengan dugaan kebocoran besar terjadi pada pendapatan retribusi parkir.

Pada rapat gabungan tersebut, berbagai argumen disampaikan sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar. Rapat gabungan digelar untuk membahas Rancangan APBD Tahun 2026, termasuk soal pendapatan.

Rapat gabungan dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, lalu diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Daud Simanjuntak.

Disela-sela rapat diperoleh informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga Oktober 2025, masih sekira Rp6 miliar dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp18 miliar.

Ironinya, minimnya realisasi pendapatan dari retribusi parkir, ketika tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dinaikkan dari seribu rupiah menjadi Rp2 ribu, serta untuk roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.

Meski tarif telah naik, namun realisasi hingga Oktober 2025 cuma Rp6 miliar. Nilai itu menurun, bila dibandingkan dengan capaian tahun 2024.

Dimana realisasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp8 miliar, sebut Ketua Komisi III DPRD, Cindira pada rapat kerja komisi sebelumnya. Padahal tahun 2024, tarif retribusi parkir untuk roda dua masih seribu rupiah, dan roda empat Rp2 ribu.

Memperhatikan rendahnya capaian (realisasi) retribusi parkir, usulan pemungutan retribusi parkir agar dikelola pihak ke tiga, kembali mencuat.

Sebut Ketua Komisi II DPRD, Hendra Pardede, usulan pengelolaan retribusi parkir agar dikelola pihak ke tiga telah berulang kali disampaikan. Namun tak juga dilakukan Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

"Tahun ini, ini yang ke dua kalinya diusulkan agar (retribusi) parkir dikelola pihak ke tiga. Saya ingat ini. Tahun lalu tiga kali. Dua tahun lalu, tiga kali diusulkan. Kajian untuk pihak ke tiga sudah gimana?" ucap Hendra Pardede.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD, Alex Damanik mengatakan, supaya seluruh potensi retribusi parkir harus dipetakan terlebih dahulu, sebelum dimasukkan ke dalam kajian resmi.

"Kita perlu memetakan dulu potensi-potensinya. Mohon izin, jangan dulu dimasukkan sebelum datanya benar-benar valid,” sebut Alex.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.