Jakarta, Sinata.id — Keenan Nasution tetap melanjutkan perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama mendiang Vidi Aldiano. Pelantun lagu “Status Palsu” itu menjadi tergugat dalam gugatan terkait lagu “Nuansa Bening”.
Hingga saat ini, perkara perdata tersebut masih berlanjut dan tinggal menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan Keenan untuk tetap melanjutkan proses hukum menuai beragam reaksi dari warganet. Ia bahkan mendapat kritik karena dinilai tidak berperasaan dengan tetap memperkarakan Vidi yang telah meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyatakan pihaknya menghormati setiap opini publik.
“Kita tidak bisa membatasi opini orang, apalagi itu opini netizen dan penggemar yang mungkin melihat dari satu sisi. Kita tetap menghormati kebebasan berpendapat,” ujar Minola di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Minola meminta publik juga melihat dari sudut pandang Keenan sebagai pencipta lagu “Nuansa Bening” yang mengklaim belum pernah menerima royalti dari penggunaan lagu tersebut.
“Artinya tidak perlu saling menyalahkan. Setiap proses hukum harus dijalani sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa meninggalnya tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum dalam perkara perdata. Menurutnya, tanggung jawab hukum dapat beralih kepada ahli waris.
“Karena tergugat telah meninggal dunia, maka kewajiban tersebut beralih kepada ahli warisnya,” jelas Minola.
Dalam gugatan tersebut, selain Vidi, nama ayahnya, Harry Kiss, juga tercantum sebagai pihak tergugat.
Minola menambahkan bahwa proses kasasi tetap berjalan karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan berkas perkara. Jika gugatan dikabulkan, maka kewajiban hukum akan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Gugatan yang diajukan Keenan terkait royalti lagu “Nuansa Bening” disebut mencapai Rp28,4 miliar.
Di sisi lain, Keenan juga mendapat dukungan dari putrinya, Jenahara Nasution, yang turut mendukung langkah hukum tersebut. Jenahara dikenal sebagai desainer busana muslim dan influencer di bidang fesyen. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.