Pematangsiantar, Sinata.id - Hingga saat ini DPRD Pematangsiantar belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal perkembangan laporan DPRD terkait dugaan mark-up harga pengadaan (pembelian) eks Rumah Singgah Covid-19.
"Belum ada kami terima," ucap Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih saat ditemui selepas sidang paripurna, Kamis (26/3/2026).
Frengki Boy berharap, Kejagung dapat menindaklanjuti laporan dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah yang telah menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar.
"Kalau kalian tanya harapan, iya, kami berharap dapat segera dituntaskan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi melaporkan dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (5/3/2026) yang lalu.
Dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah yang dilaporkan berupa temuan dan atas rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar yang bekerja sejak 29 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
Laporan disampaikan secara langsung oleh Pimpinan DPRD Pematangsiantar. Dalam hal ini oleh Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Ikut juga menyerahkan, Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan.
Saat itu, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan mengatakan, seluruh hasil Pansus telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan disebut akan ditindaklanjuti.
“Kita tunggu saja. Menurut Kejaksaan Agung tadi, sekitar dua minggu mereka akan menganalisa laporan ini dan setelah itu mungkin akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” sebut Tongam, Kamis (5/3/2026) lalu.
Tongam menyampaikan, dalam dua minggu nanti pihak Kejaksaan Agung akan memberitahu perkembangan laporan tersebut ke pihak DPRD Kota Pematangsiantar.
“Kita tunggu dengan sabar. Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjut mereka,” ujar Tongam. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.