MENU
Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AK...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Mar 2026 | 12:36 WIB
Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (kompas)

Kerugian Negara Masih Dihitung

Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.