Kerugian Negara Masih Dihitung
Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.