MENU
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar...
WA FB
Nasional

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Paling Besar Setorannya

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Oct 2025 | 16:29 WIB
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Paling Besar Setorannya
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan Rp13,2 triliun ke kas negara dari tiga raksasa sawit — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — terkait kasus ekspor CPO. (Biro Pers)

Sinata.idKejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun ke kas negara pada Senin (20/10/2025). Dana jumbo ini berasal dari tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Wilmar menjadi penyumbang terbesar dengan setoran mencapai Rp11,8 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa proses penyerahan dana hasil sitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022 lalu.

“Dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group,” ujar Sutikno.

Dari ketiga grup besar tersebut, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai setoran mencapai Rp11,8 triliun.

Lima anak perusahaan Wilmar yang ikut menyerahkan uang hasil sitaan itu antara lain, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun ketiga grup korporasi tersebut sempat memperoleh putusan lepas (onslag) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyitaan dan kini tengah menempuh upaya kasasi, memastikan kerugian negara akibat praktik korupsi sektor sawit benar-benar bisa dipulihkan.

Berita Lain: Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menjadi dasar langkah hukum tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan tiga jenis kerugian negara, yakni kerugian keuangan negara, kerugian dari praktik illegal logging, dan kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.

Rincian audit menunjukkan, nilai kerugian terbesar berasal dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, disusul PT Wilmar Nabati Indonesia dengan Rp7,3 triliun.

Sementara tiga entitas lain juga berkontribusi pada kerugian dengan nilai bervariasi: Rp39,7 miliar dari PT Multinabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, dan Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.