Humbahas, Sinata.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , hingga kini masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan kepada KONI sejak tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH MH didampingi Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba SH, mengatakan, pihaknya masih terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan untuk KONI.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kita masih menunggu hasil ahli untuk kerugian negaranya dari auditor kita,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/11).
Dia menyebut, untuk mempercepat proses penyidikan dugaan kasus rasuah tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain, telah melakukan penggeledahaan dan menyita beberapa dokumen, mulai dari kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) , dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, pada Selasa (7/10) lalu.
Dan, tindakan penggeledahaan dan penyitaan dilakukan itu, untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi.
“Jadi kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi , dan penggeledahaan sebagai tidaklanjutnya,” kata Van Barata.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Van Barata menambahkan, kini pihaknya lagi menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut dia, bahwa hasil audit tersebut untuk menguatkan alat bukti dalam pemberkasan sebelum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” sambung dia.
Disamping itu, Kepala Seksi Intelijen ini mengimbau ke masyarakat agar bersabar menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pihaknya setiap melakukan penyidikan dalam kasus korupsi mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan status tersangka.
“Kami tetap fokus menyelesaikan penyidikan imim secara profesional. Mohon bersabar hasilnya akan kami sampaikan,” ucapnya. (A1)