Karo, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus Sebayang, angkat bicara terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 202 juta.
Dona menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran yang disepakati. “Amsal mengajukan proposal Rp 30 juta untuk pelaksanaan 30 hari, tapi pekerjaan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Modus Dugaan Korupsi
Dalam proses pembuatan video, Amsal diduga melakukan double item pada RAB. Anggaran untuk produksi desain video sebesar Rp 9 juta juga dimasukkan kembali pada editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta, padahal merupakan satu proses.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa diminta menjadi talent dengan biaya Rp 4 juta, namun honor tidak dibayarkan. Penyewaan tiga kamera dan satu drone juga tidak sesuai waktu yang tertera di RAB, sementara Amsal hanya turun ke lokasi 3–4 hari.
Kerugian Berdasarkan Desa
Kerugian negara dihitung per desa:
- Kecamatan Tiga Nderket: Rp 10 juta
- Kecamatan Tiga Binangga: Rp 9 juta
- Kecamatan Tigapanah: Rp 76 juta
- Kecamatan Naman Teran: Rp 76 juta
Total kerugian negara diperkirakan Rp 202 juta lebih.
Dona menegaskan, mark up anggaran dan biaya yang tidak dibayarkan menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.