Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar serahkan hasil penelusuran terhadap dugaan intervensi tender Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) ke Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Setelah menemukan dugaan intervensi, Kejari merasa perlu hal itu ditindaklanjuti oleh auditor (pemeriksa) Inspektorat.
Sementara, terkait tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat terhadap hasil penelusuran Kejari Pematangsiantar tersebut, Inspektur Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal tidak dapat ditemui di kantornya, Selasa 30 September 2025.
Melalui pesan Whatsapp (WA), Heri Okstarizal tidak berkenan memberikan tanggapan terkait hasil penelusuran Kejari Pematangsiantar yang berisi temuan berupa dugaan intervensi pada tender proyek.
“Kami belum bisa kasih komentar terkait hal itu. Karena gak tugas kami untuk mengomentari itu,” ucap Heri Okstarizal.
Sedangkan terkait mantan Plt Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar FZ disebut diadukan ke Inspektorat, Heri mengatakan pihaknya tidak ada menerima pengaduan.
FZ disebut diadukan ke Inspektorat oleh oknum advokat terkait dugaan tidak melakukan tindakan atas keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam yang diduga liar di Jalan Tangki Simpang Jalan Rahkuta Sembiring. Bangunan diduga liar, karena berdiri di atas parit.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung menyebut, pihaknya telah menelusuri dugaan intervensi tender proyek Labkesmas.
Dari penelusuran, Kejari menemukan dugaan intervensi yang berhubungan dengan etika tender.
Arga mengatakan, proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp 7,5 miliar. Sedangkan yang ditelusuri terkait dugaan pelanggaran etik pada proses tender.
Saat melakukan penelusuran, jaksa meminta keterangan 4 pegawai yang bertugas sebagai di Kelompok Kerja (Pokja) PBJ pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Selain wawancara terhadap empat Pokja, wawancara juga telah selesai dilakukan terhadap Kabag PBJ (Santo Simanjuntak),” kata-nya, Kamis (25/9/2025).
Hasil penelusuran, sebut Arga, dituangkan dalam laporan pelaksanaan tugas, dan telah diserahkan ke Inspektorat pada 18 September 2025 yang lalu, untuk ditindaklanjuti.
“Dan, nanti inspektorat akan menyampaikan kembali kepada kita (Kejari Pematangsiantar),” ujarnya. (SN13)