Batam, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar penerangan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf bersama tim, dengan peserta aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan tindak pidana luar biasa yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan hingga eksploitasi seseorang, baik di dalam maupun lintas negara. TPPO banyak menjerat perempuan dan anak-anak dengan modus seperti eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga perdagangan organ tubuh. Faktor pendorong utamanya antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan terbatasnya lapangan kerja.
Yusnar menambahkan, Kepri termasuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO pada 2024. Letak geografis yang dekat dengan Malaysia dan Singapura membuat Kepri tidak hanya menjadi daerah asal korban, tetapi juga transit. Dampaknya meliputi trauma, depresi, hingga kematian bagi korban, serta kerugian sosial-ekonomi dan citra negatif bagi negara. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Ia menegaskan, pemberantasan TPPO memerlukan kerja sama lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, maupun masyarakat. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, melaporkan dugaan kasus, serta mendukung korban.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama agar Kepri mampu menjadi benteng dalam melindungi warganya,” tegas Yusnar. (SN7)