Sumut, Sinata.id – Dalam waktu tiga bulan masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memulihkan kerugian negara senilai Rp255,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS dari kasus korupsi di Sumut.
Penyitaan dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Dari jumlah tersebut, penyitaan terbesar berasal dari kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis. Jaksa menyita uang senilai Rp105,8 miliar serta US$2.938.556 yang telah dibayarkan pada 2 September 2025.
Selain itu, Kejatisu turut menyita dana Rp150 miliar terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land dalam proyek perumahan Citraland.
Dana tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, dan disita pada 22 Oktober 2025 sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah pemulihan uang negara merupakan bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara adalah wujud kontribusi kejaksaan dalam melindungi kepentingan publik,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Diterangkan, kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum secara represif, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan. Ia menegaskan seluruh jajarannya untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen menuntaskan setiap kasus korupsi secara profesional. Menurutnya, penegakan hukum harus menegakkan keadilan dan menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. (A58)