Medan, Sinata.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan korupsi dalam jual beli aset milik PTPN I Regional 1 yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui sistem kerja sama operasional.
Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan ditampilkan di Aula Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 93,8 hektare milik PTPN I. Dari total lahan tersebut, 20 persen atau sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Dalam penyidikan, Kejati Sumut menegaskan fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak konsumen yang telah membeli rumah di kawasan Citra Land.
Terkait kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Ketiganya diduga berperan dalam proses perubahan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban negara.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini. (SN8)