Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kejatisu Amankan Rp150 M Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Editor: SINATA.ID
23 Oktober 2025 | 08:37 WIB
Rubrik: Regional
kejaksaan tinggi sumatera utara (kejati sumut) menyita uang sebesar rp150 miliar terkait dugaan korupsi dalam jual beli aset milik ptpn i regional 1 yang bekerja sama dengan pt ciputra land melalui sistem kerja sama operasional.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan korupsi dalam jual beli aset milik PTPN I Regional 1 yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui sistem kerja sama operasional.

 

Medan, Sinata.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan korupsi dalam jual beli aset milik PTPN I Regional 1 yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui sistem kerja sama operasional.

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan ditampilkan di Aula Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 93,8 hektare milik PTPN I. Dari total lahan tersebut, 20 persen atau sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Dalam penyidikan, Kejati Sumut menegaskan fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak konsumen yang telah membeli rumah di kawasan Citra Land.

Terkait kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Ketiganya diduga berperan dalam proses perubahan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban negara.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini. (SN8)

Berita Terkait

untuk mempercepat pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (mbr) di sumatera utara (sumut) pemerintah provinsi sumut (pemprovsu) melakukan berbagai langkah strategis. upaya itu, mulai dari penyederhanaan perizinan, penyediaan lahan strategis, hingga memperkuat kerja sama dengan pengembang dan perbankan.
Regional

Pemprovsu Berupaya Percepat Pembangunan Rumah Bersubsidi di Sumut

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 22:28 WIB

Medan, Sinata.id - Untuk mempercepat pembangunan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi Sumut...

Baca SelengkapnyaDetails
kai divre i sumut resmi menjalin kerja sama dengan kejati sumut untuk menangani persoalan hukum perdata dan tun.
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sinata.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Baca SelengkapnyaDetails
cak imin menyalurkan bantuan rp325 juta untuk siswa dan guru di barus, tapanuli tengah, dalam peringatan hari santri nasional 2025.
Regional

Cak Imin Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Siswa dan Guru di Barus

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 19:40 WIB

Sinata.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyalurkan bantuan pendidikan senilai Rp325 juta untuk siswa dan...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pengusaha tambang pasir dan batu di langkat, rudi goh (58), resmi melapor ke polda sumatera utara setelah namanya dicemarkan oleh empat akun media sosial yang menuding dirinya menjalankan tambang emas ilegal di bahorok.
Regional

Pengusaha Tambang Langkat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 19:33 WIB

Sinata.id - Seorang pengusaha tambang pasir dan batu di Langkat, Rudi Goh (58), resmi melapor ke Polda Sumatera Utara setelah...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolrestabes medan kombes jean calvijn simanjuntak datang langsung meminta maaf, namun iskandar mendesak agar oknum polisi yang terlibat dijatuhi sanksi tegas.
Regional

Buntut Insiden Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Minta Maaf Langsung ke Ketua NasDem Sumut

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 19:23 WIB

Sinata.id - Peristiwa salah tangkap yang menimpa Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Iskandar, di Bandara Kualanamu, berujung pada langkah permintaan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Crime Story

Kisah Leanne Tiernan, Hilang di Hutan, 1.800 Bangunan Diperiksa, Ditemukan di Freezer

23 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Crime Story

Mertua Doyan Ngintip Menantu dan Secangkir Kopi Pembawa Maut

23 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Crime Story

Kisah Tragis Satomi Kitaguchi, Siswi SMA Berprestasi yang Tak Pernah Kembali

23 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Regional

Pemprovsu Berupaya Percepat Pembangunan Rumah Bersubsidi di Sumut

23 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

23 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Pangulu Sibaganding Tanggapi Soal Dirinya Diadukan ke Polsek Parapat

23 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

23 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Simalungun

Diduga Curi Brondolan Sawit, 2 Pria Diserahkan ke Polsek Tanah Jawa

23 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Cak Imin Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Siswa dan Guru di Barus

23 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Regional

Pengusaha Tambang Langkat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut

23 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Bahas Penyempurnaan Draf Perda Tenaga Kerja Lokal

23 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Simalungun

3 Hakim PN Simalungun Mutasi, 1 Juru Sita Pensiun

23 Oktober 2025 | 19:24 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id