Dalam pemeriksaan, Beri mengaku tergoda mencuri karena tiap malam melihat steling korban berdiri tanpa penjagaan.
“Katanya, setiap hari lewat situ, steling selalu ditinggalkan begitu saja,” tambah AKP Ras Maju.
Akibat aksi itu, Surya Darma menderita kerugian sekitar Rp8 juta dan kehilangan peralatan utama untuk mencari nafkah.
“Itu satu-satunya tempat saya jualan burger. Sekarang mau beli lagi supaya bisa mulai jualan,” ujar Surya.
“Becak Hantu Angkut Steling Burger”
Video aksi para pelaku sempat viral di media sosial.
Dalam unggahan warganet, tampak becak barang melintas membawa steling burger di tengah malam dengan narasi “Terekam CCTV, becak hantu angkut steling burger milik anak yatim piatu di Tembung.”
Unggahan tersebut menuai ribuan komentar simpati sekaligus kecaman.
Banyak yang menyoroti kondisi pelaku muda yang memilih jalan pintas demi uang recehan, sementara korban kehilangan sumber rezeki.
Satu Ditahan, Dua Masih Dikejar
Polisi memastikan, satu tersangka kini resmi ditahan di sel Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Dua pelaku lain telah diketahui identitasnya dan sedang dalam proses pengejaran.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan pentingnya respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami jalankan arahan Bapak Kapolrestabes untuk bergerak cepat, hadir di tengah warga, dan menjaga rasa aman,” tutup AKP Ras Maju. [zainal/dfb]






