Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang diingatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Erwin Siahaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Peringatan itu disampaikan Erwin Siahaan, Sabtu (28/3/2026), seiring dengan kekeliruan Junaedi dalam penjatuhan sanksi disiplin PNS terhadap Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean SKep, Ners.
Menurut Erwin, meski penjatuhan sanksi telah dibatalkan, namun psikologis KTU Puskesmas Kahean ia yakini terganggu, serta citranya juga sempat buruk.
"Keluarganya juga terganggu. Jadi ke depan jajaran Pemko Siantar harus lebih berhati-hati," sebut Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar tersebut.
Sementara sehari sebelumnya, saat ditemui di halaman Gedung DPRD, Junaedi Sitanggang mengatakan, kesalahan terjadi, karena ada prosedur yang dilangkahi.
Di mana, sebut Junaedi, sebelum Hylda Yoanna Agustina Panggabean dikenakan sanksi disiplin, seharusnya terlebih dahulu diperiksa oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan.
"Bukan salah prosedur di aku sebenarnya. Ada proses yang mereka lewati. Seharusnya diperiksa Kadis Kesehatan terlebih dahulu," ucap Junaedi.
Pun begitu, terkait hasil audit investigasi dan klarifikasi BKN, kata Junaedi, hal yang dimintakan BKN, katanya telah dikirim Pemko Pematangsiantar ke BKN Regional 6 Medan. "Sudah. Sudah dikirim," tuturnya.
Lebih lanjut Junaedi mengaku, kalau dirinya tidak lagi bisa disebut menyalahgunakan wewenang. Karena menurutnya, ia telah membatalkan keputusan penjatuhan sanksi yang ia buat sebelumnya. Dan pembatalan dilakukan tidak lebih dari 15 hari.
"Artinya kan, sebabnya kan sudah ku hilangkan. Kan dibilang mereka, bahwa aku menyalahgunakan wewenang. Ku hilangkan sebabnya. Dengan ku cabut SK itu kan, gak ada lagi unsurnya," tukasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.