Pematangsiantar, Sinata.id – Kelompok Tani 26 Tanjung Pinggir mengeluarkan Jasmen Saragih dan Rosneli Saragih dari keanggotaan setelah Musyawarah Luar Biasa atau MLB yang digelar pada 26 Februari 2021.
Keputusan tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara No. 74/Pdt.G/2020/PN.Pms yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dainer Girsang, Ketua Kelompok 26, menjelaskan bahwa MLB digelar atas desakan anggota yang merasa dirugikan oleh perilaku Jasmen Saragih.
“Jasmen kerap menyimpang dari kebijakan organisasi dan lebih mementingkan kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Lorong 7, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (24/6/25).
Beberapa anggota mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Jasmen Saragih. Salah satunya, anggota berinisial AS yang mengaku kehilangan tanah yang seharusnya menjadi haknya.
“Tanah pertapakan milik saya dijual kembali oleh Jasmen kepada pihak lain. Begitu pula dengan lahan seluas 5 rantai di area ring road yang sudah saya tanami sawit, dirampas oleh orang suruhannya,” tuturnya.
Anggota lain, EP, juga mengeluhkan tindakan Jasmen yang mengambil alih tanah peninggalan almarhum suaminya dan menjualnya tanpa izin.
Sementara itu, PL, istri salah seorang anggota, mengaku kehilangan lahan seluas 5 rantai yang diambil paksa oleh kubu Jasmen.
“Mereka bahkan melakukan tindakan asusila dengan membuka pakaian saat kami berusaha mengelola tanah tersebut,” ungkapnya.
MLB juga memutuskan untuk mengeluarkan Rosneli Saragih, istri almarhum Kornelis Purba, karena diduga terlibat aktif membantu Jasmen dalam mengambil alih tanah anggota lain. “Perbuatan mereka sangat merugikan kelompok,” tegas Dainer.
Keputusan ini akan disampaikan kepada instansi terkait untuk mencegah Jasmen dan Rosneli menggunakan nama Kelompok 26.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika mereka masih mengatasnamakan kelompok kami,” pungkas Dainer. (AD)