Pematangsiantar, Sinata.id – Pengacara keluarga korban pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya, Kevin Pasaribu, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap terdakwa Johan Sitorus.
Dia menyatakan jika terdakwa dituntut Pasal 340 KUHPidana, yang mana ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.
“Saya cukup kecewa, ini kan suatu pertanyaan, yang kita tahu hukuman mati atau seumur hidup, saya menyayangkan di angka 18 tahun,” ucap dia seusai sidang di PN Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025).
Lanjutnya, ia akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban terkait tuntutan yang diterima oleh terdakwa.
“Saya akan komunikasi dengan pihak keluarga, apa keputusan keluarga. Saya juga akan tanyakan ke Jaksa, apa pertimbangan kenapa bisa di angka 18 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, jika fakta persidangan terbukti semua unsur pembunuhan berencana, salah satunya seperti pengakuan pemilik Hotel Cahaya Kasih, bahwa obeng yang digunakan untuk mengahabisi nyawa korban, bukan miliknya.
“Harapan keluarga tidak sesuai, karena itu (tuntutan) mirip dengan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana,” kata Kevin.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, menuntut Johan Sitorus, terdakwa pembunuh Maya dengan penjara 18 tahun.
Hal itu dibacakan oleh JPU pada lanjutan sidang bertempat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (25/11). (*)
Penulis: Hendri Nainggolan