MENU
Keluyuran Tengah Malam Ketemu Polisi Berujung Dibawa ke Ruang Interoga...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Keluyuran Tengah Malam Ketemu Polisi Berujung Dibawa ke Ruang Interogasi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 01 Feb 2026 | 12:07 WIB
Keluyuran Tengah Malam Ketemu Polisi Berujung Dibawa ke Ruang Interogasi
Tersangka diamankan polisi

Pematangsiantar, Sinata.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial MH (53) atas kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu. Warga Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini ditangkap di Jalan Sabang Merauke, Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (22/1/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Polres Pematangsiantar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Indrawan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Saat dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.

Sadar kedatangan tamu tak diundang, MH sempat berupaya membuang barang bukti dari kedua tangannya ke aspal.

"Tim menemukan satu paket sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan tersangka. Selain itu, dari tangan kirinya, tersangka menjatuhkan bungkus plastik makanan ringan berisi lima paket sabu tambahan serta plastik klip kosong," ujar Sembiring.

Selain total enam paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya: Uang tunai senilai Rp5 juta, ponsel merk Oppo dan sejumlah plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MH mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Namun, upaya pengembangan yang dilakukan petugas untuk mengejar penyuplai tersebut belum membuahkan hasil," ujar Kasat.

MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.