Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (23/5/2025).
Penasihat hukum Joe Frisco, Chandra Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan primer yang dijatuhkan kepada kliennya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Mutia Pratiwi.
“Kami menilai bahwa kejadian tersebut diawali oleh percekcokan antara terdakwa dan korban. Oleh karena itu, kami mengajukan agar perkara ini lebih tepat diterapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya kepada Sinata.id
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan dan ketelitian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, dalam dakwaan terdapat empat uraian yang dianggapnya merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pasal mana yang benar-benar dikenakan kepada terdakwa.
“Kami keberatan karena dakwaan ke-1 hingga ke-4 merupakan rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, apakah 340 atau 338 KUHP. Ini menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jika dikabulkan, maka status penahanan terhadap Joe Frisco seharusnya juga dibatalkan dan terdakwa dibebaskan.
“Karena dakwaan kabur dan tidak cermat terhadap uraian peristiwa tanggal 20 Oktober, maka kami mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU Saut Benhard Damanik, atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim sidang yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menyampaikan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (25/5/2025).
Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dakwaan dakwaan jaksa, terdakwa Joe didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Dan yang terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)