Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Tumpal Pandapotan
23 April 2025 | 17:32 WIB
Rubrik: News
joe frisco johan, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jpu.

Terdakwa Joe Frisco Johan (rompi merah) dikawal petugas usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pembunuhan Mutia Pratiwi. (Foto; ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (23/5/2025).

Penasihat hukum Joe Frisco, Chandra Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan primer yang dijatuhkan kepada kliennya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Mutia Pratiwi.

“Kami menilai bahwa kejadian tersebut diawali oleh percekcokan antara terdakwa dan korban. Oleh karena itu, kami mengajukan agar perkara ini lebih tepat diterapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya kepada Sinata.id

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan dan ketelitian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, dalam dakwaan terdapat empat uraian yang dianggapnya merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pasal mana yang benar-benar dikenakan kepada terdakwa.

“Kami keberatan karena dakwaan ke-1 hingga ke-4 merupakan rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, apakah 340 atau 338 KUHP. Ini menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jika dikabulkan, maka status penahanan terhadap Joe Frisco seharusnya juga dibatalkan dan terdakwa dibebaskan.

“Karena dakwaan kabur dan tidak cermat terhadap uraian peristiwa tanggal 20 Oktober, maka kami mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU Saut Benhard Damanik, atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim sidang yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menyampaikan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (25/5/2025).

Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dakwaan dakwaan jaksa, terdakwa Joe didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dan yang terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanMutia Pratiwi

Berita Terkait

seorang mahasiswa uma medan tewas dibunuh sahabatnya sendiri setelah keduanya mengisap ganja bersama bahkan tidur searah.
News

Tidur hingga Mengisap Ganja Bersama, SYA Masih Tega Habisi Sahabat Sendiri Gara-Gara Terlilit Utang

Editor: Zainal Efendi
19 November 2025 | 18:16 WIB

Sinata.id - Sebuah ironi kelam mengoyak nilai persahabatan di Dusun IV Marindal II, Patumbak. Bonio Raja Gadja (18), mahasiswa Fakultas...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus tragis menimpa seorang mahasiswa uma medan yang ditemukan tewas di rumahnya di deli serdang. pelaku adalah teman dekat korban.
News

Mahasiswa UMA Medan Tewas di Tangan Teman Sendiri Usai “Nyimeng” Bareng

Editor: Zainal Efendi
19 November 2025 | 17:52 WIB

Sinata.id - Seorang mahasiswa UMA (Universitas Medan Area), Bonio Raja Gadja (18), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Marindal II,...

Baca SelengkapnyaDetails
pria tewas di jembatan titi gantung, dibunuh menggunakan pecahan lampu neon. pelaku ditangkap polisi hanya beberapa menit setelah kejadian.
News

Warga Medan Tewas Ditikam Pakai Pecahan Lampu Neon, Pelaku Diringkus Polsek Medan Timur

Editor: Zainal Efendi
17 November 2025 | 19:08 WIB

Sinata.id - Erik Pohan Dabuke (59), tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, pada Minggu malam (16/11/2025), dan...

Baca SelengkapnyaDetails
dolmansen sipayung ditangkap unit jatanras polres simalungun kurang dari sembilan jam setelah menikam rekannya, edward sembiring.
News

Tampang Dolmansen Sipayung, Ditangkap Usai Tikam Edward Sembiring hingga Tewas

Editor: Zainal Efendi
15 November 2025 | 13:01 WIB

Sinata.id - Dolmansen Sipayung (36), seorang petani di Simalungun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku penikaman petani...

Baca SelengkapnyaDetails
perselisihan kecil yang awalnya hanya gurauan antar pemain biliar berubah menjadi penikaman petani di dusun dolok maraja, simalungun.
News

Penikaman Petani di Simalungun Bermula dari Hal Sepele di Meja Biliar

Editor: Zainal Efendi
15 November 2025 | 12:51 WIB

Sinata.id - Perselisihan kecil yang awalnya hanya gurauan antar pemain biliar berubah menjadi tragedi ketika terjadi penikaman petani di Dusun...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

10 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com