Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Redaksi Sinata 2
23 April 2025 | 17:32 WIB
Rubrik: News
joe frisco johan, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jpu.

Terdakwa Joe Frisco Johan (rompi merah) dikawal petugas usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pembunuhan Mutia Pratiwi. (Foto; ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (23/5/2025).

Penasihat hukum Joe Frisco, Chandra Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan primer yang dijatuhkan kepada kliennya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Mutia Pratiwi.

“Kami menilai bahwa kejadian tersebut diawali oleh percekcokan antara terdakwa dan korban. Oleh karena itu, kami mengajukan agar perkara ini lebih tepat diterapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya kepada Sinata.id

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan dan ketelitian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, dalam dakwaan terdapat empat uraian yang dianggapnya merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pasal mana yang benar-benar dikenakan kepada terdakwa.

“Kami keberatan karena dakwaan ke-1 hingga ke-4 merupakan rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, apakah 340 atau 338 KUHP. Ini menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jika dikabulkan, maka status penahanan terhadap Joe Frisco seharusnya juga dibatalkan dan terdakwa dibebaskan.

“Karena dakwaan kabur dan tidak cermat terhadap uraian peristiwa tanggal 20 Oktober, maka kami mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU Saut Benhard Damanik, atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim sidang yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menyampaikan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (25/5/2025).

Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dakwaan dakwaan jaksa, terdakwa Joe didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dan yang terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanMutia Pratiwi

Berita Terkait

gambar ilustrasi seorang bandar judi punya perisai oknum aparat. ai
Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Nama Aseng Kayu alias AK bukanlah hal baru dalam peta kejahatan judi darat di Sumatera Utara. Bandar...

Baca SelengkapnyaDetails
harga cabai merah murah di medan, anjlok dari rp55 ribu menjadi rp35 ribu per kilogram berkat intervensi pasar yang dilakukan di pasar petisah.
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

Editor: Ariami Tambunan
25 Oktober 2025 | 19:48 WIB

Sinata.id - Pasar Tradisional Petisah, Medan, Sabtu pagi (25/10/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Wajah-wajah para ibu rumah tangga terlihat...

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku pencuri kabel sinyal dan axle counter di stasiun belawan, ucok (31), berhasil ditangkap petugas pt kai divre i sumut.
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 19:39 WIB

Sinata.id - Seorang pria berinisial MI alias Ucok (31), warga Medan Belawan, ditangkap saat sedang beraksi mencuri aset vital milik...

Baca SelengkapnyaDetails
video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa smp wahdah gowa terbalik di tanjakan bissoloro. beberapa siswa terlempar keluar. diduga truk gagal menanjak sebelum akhirnya menabrak pohon. polisi masih menyelidiki kondisi korban.
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Sinata.id - Video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa SMP Wahdah Gowa terbalik di tanjakan Bissoloro. Beberapa siswa terlempar keluar. Diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
bus wisata yang mengangkut puluhan peserta forum kesehatan kelurahan bendan ngisor terguling setelah diduga mengalami rem blong.
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Sinata.id - Suasana riang rombongan wisata asal Semarang seketika berubah menjadi peristiwa yang merenggut nyawa di exit Tol Gandulan, Pemalang,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

25 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

25 Oktober 2025 | 19:48 WIB
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

25 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Flona

Racikan Media Tanam Pohon Anggur Paling Joss! Rahasia Panen Lebat dari Planterbag 100 Liter

25 Oktober 2025 | 19:29 WIB
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

25 Oktober 2025 | 18:50 WIB
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

25 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Dunia

Trump Minta China Lanjutkan Pembelian Kedelai Asal Amerika

25 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Simalungun

Bayi Terlantar di Kebun Sidamanik Dapat Banyak Tawaran Adopsi

25 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

25 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

IWO Subulussalam Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis

25 Oktober 2025 | 17:52 WIB
News

Mobil Jurnalis Aceh Dirusak OTK di Subulussalam

25 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Kurir 8 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Ditangkap di Asahan

25 Oktober 2025 | 17:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id