Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Redaksi Sinata 2
23 April 2025 | 17:32 WIB
Rubrik: News
joe frisco johan, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jpu.

Terdakwa Joe Frisco Johan (rompi merah) dikawal petugas usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pembunuhan Mutia Pratiwi. (Foto; ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (23/5/2025).

Penasihat hukum Joe Frisco, Chandra Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan primer yang dijatuhkan kepada kliennya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Mutia Pratiwi.

“Kami menilai bahwa kejadian tersebut diawali oleh percekcokan antara terdakwa dan korban. Oleh karena itu, kami mengajukan agar perkara ini lebih tepat diterapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya kepada Sinata.id

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan dan ketelitian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, dalam dakwaan terdapat empat uraian yang dianggapnya merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pasal mana yang benar-benar dikenakan kepada terdakwa.

“Kami keberatan karena dakwaan ke-1 hingga ke-4 merupakan rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, apakah 340 atau 338 KUHP. Ini menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jika dikabulkan, maka status penahanan terhadap Joe Frisco seharusnya juga dibatalkan dan terdakwa dibebaskan.

“Karena dakwaan kabur dan tidak cermat terhadap uraian peristiwa tanggal 20 Oktober, maka kami mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU Saut Benhard Damanik, atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim sidang yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menyampaikan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (25/5/2025).

Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dakwaan dakwaan jaksa, terdakwa Joe didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dan yang terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanMutia Pratiwi

Berita Terkait

panen raya di siantar, kapolres dan pemko dorong penguatan ketahanan pangan
Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 12:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak bersama Asisten II Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan  menghadiri kegiatan panen...

Baca SelengkapnyaDetails
m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sukoso winarto dan ramlan sinaga
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota medan rico waas bertemu kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan membahas kamtibmas, tawuran di belawan, hingga persoalan pungli parkir.
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:20 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

10 September 2025 | 12:32 WIB
Sosok

Siapa Bekingan Ferry Irwandi? Dikenal Lantang Bersuara Mengenai Berbagai Isu

10 September 2025 | 02:06 WIB
Sains

Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

10 September 2025 | 01:20 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Datang, Mendengar, dan Melakukan Firman Tuhan

10 September 2025 | 01:00 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

9 September 2025 | 21:20 WIB
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

9 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Polda Sumut Bongkar Perjudian di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Sumut Jadi Lokasi Pelatihan Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-34

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Satbrimob Polda Sumut Latihan Anti Anarki

9 September 2025 | 21:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id