Sehari kemudian, 26 Maret 2026, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB.
Hasil pemeriksaan pada 28 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa AMW positif campak dengan komplikasi berat yang menyerang jantung dan otak.
Kasus Campak Turun, Namun Tetap Diwaspadai
Kemenkes mencatat tren penurunan kasus campak secara nasional hingga sekitar 93 persen dibandingkan puncak awal tahun 2026.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa situasi belum sepenuhnya aman dan tetap perlu diwaspadai.
“Pada minggu ke-12, suspek campak tercatat 212 kasus dan kasus terkonfirmasi 146. Ini turun jauh dibandingkan minggu pertama yang mencapai 2.220 kasus,” ujarnya.
Lonjakan kasus sempat terjadi pada awal tahun 2026 sebelum akhirnya berangsur menurun hingga minggu ke-12.
Beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat sempat mengalami peningkatan kasus pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Hingga saat ini, sebagian besar wilayah tersebut telah menunjukkan tren penurunan, bahkan ada yang mencapai nol kasus. Hal serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan.
Meski tren menurun, Kemenkes tetap memperketat pengawasan, terutama di daerah dengan riwayat lonjakan kasus.
Sejumlah wilayah yang masih dipantau antara lain Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Bima, dan Palembang. Di beberapa daerah tersebut masih ditemukan fluktuasi kasus, termasuk kenaikan kecil dalam beberapa pekan terakhir.
“Walaupun terlihat menurun, tetap harus kita waspadai dan pantau terus,” tegas Andi.
Kemenkes mengingatkan bahwa penurunan kasus bukan berarti ancaman campak telah hilang. Penyakit ini sangat mudah menular, terutama pada kelompok yang belum mendapatkan imunisasi.
Pemerintah pun terus mengandalkan sistem surveilans untuk mendeteksi potensi lonjakan lebih dini serta memastikan respons cepat terhadap setiap kasus baru. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.