Pematangsiantar, Sinata.id – Kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta rencana relokasi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Jalan Sisingamangaraja menjadi sorotan publik.
Penyesuaian NJOP tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/900.1.13.1/147/III/2026 tentang Besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta batas minimal pajak untuk periode 2024–2026. Keputusan ini ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Latar Belakang Kebijakan NJOP
Kebijakan penyesuaian NJOP ini muncul setelah sebelumnya terjadi dinamika terkait nilai objek pajak pada masa pemerintahan sebelumnya. Saat itu, kenaikan NJOP sempat memicu aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa penyesuaian NJOP merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk menyesuaikan nilai pasar sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, besaran kenaikan yang dinilai signifikan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Rencana Relokasi Kantor BPBD
Di sisi lain, Pemerintah Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang dikabarkan mendorong relokasi kantor BPBD ke aset pemerintah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Rencana tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah yang telah dibeli pada tahun anggaran sebelumnya. Namun, hingga kini aset tersebut disebut masih dalam proses penanganan hukum terkait laporan yang diajukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Respons Internal BPBD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat keberatan dari internal BPBD terhadap rencana relokasi tersebut. Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain terkait kesiapan fasilitas di lokasi baru serta efektivitas operasional.
Sebelumnya, kebutuhan relokasi memang pernah diajukan oleh pimpinan BPBD terdahulu, terutama karena keterbatasan ruang penyimpanan. Namun, saat ini kondisi kantor yang ada dinilai telah mengalami penyesuaian, termasuk penambahan fasilitas pendukung.
Selain itu, lokasi kantor BPBD saat ini dianggap lebih strategis secara operasional serta telah dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai.
Kondisi Lokasi Baru
Adapun lokasi yang direncanakan di Jalan SM Raja disebut masih memerlukan penyesuaian, baik dari sisi infrastruktur maupun kelengkapan fasilitas. Sejumlah pihak juga menyoroti kesiapan bangunan untuk mendukung aktivitas kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dan efisien.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.