Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerbitkan keputusan terkait perubahan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) hingga disebut mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/3/2026).
Keputusan tersebut bernomor: 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024–2026.
Penerbitan keputusan ini tidak lepas dari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah adanya aksi masyarakat pada 1 September 2025, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan fakta integritas oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait tuntutan pembatalan kenaikan NJOP.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. Peninjauan kembali NJOP tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan evaluasi serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kota Pematangsiantar.
Meski demikian, keputusan tersebut masih menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Notaris Henry Sinaga menilai hasil peninjauan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapannya, sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali NJOP di Kota Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026).
Ia secara tegas menolak hasil penilaian harga atau nilai NJOP yang mengalami kenaikan dan meminta agar penilaian tersebut tidak dinaikkan, bahkan diturunkan.
"Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam Keputusan Walikota itu," tutur Henry, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, Henry menyatakan dapat menerima penurunan NJOP. Namun, ia menolak kenaikan NJOP di sejumlah kelurahan karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat serta belum didukung data yang akurat dan akuntabel.
Ia juga meminta Pemerintah Kota untuk tidak melakukan kenaikan NJOP, serta mendorong agar dilakukan peninjauan kembali secara menyeluruh, termasuk di tiga kecamatan yang disebut belum dilakukan evaluasi, yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.
Perkembangan kebijakan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat, mengingat dampaknya yang berkaitan langsung dengan nilai pajak serta kondisi ekonomi warga. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.