Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan

Editor: Gunawan Purba
21 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Rubrik: Simalungun
kendalikan atau kuasai anggaran badan usaha milik nagori (bumnag), pangulu (kepala desa/kepala nagori) dapat dipidanakan. karena termasuk penyalahgunaan wewenang.

Candra Pakpahan SH

Simalungun, Sinata.id – Kendalikan atau kuasai anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), pangulu (kepala desa/kepala nagori) dapat dipidanakan. Karena hal itu termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang.

Demikian pendapat praktisi hukum Candra Pakpahan SH, terkait permasalahan BUMNag Bumi Jaya Lestari di Nagori (Desa) Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Candra menyebut, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori/Desa, harus dikelola dengan mengikuti prinsip transparansi, akuntabel, profesional, dan partisipatif.

“Berdasarkan landasan hukum yang ada, pengelolaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip(transparan, akuntabel, profesional dan partisipatif) tersebut dapat berujung pada sanksi hukum,” tuturnya.

Katanya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan dan aset desa. Termasuk, dapat membentuk BUMNag.

“Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dalam hal-hal strategis, seperti pendirian BUMDes (BUMNag),” katanya.

Kemudian, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum dalam pendirian dan pengelolaan BUMNag.

Lalu, ada pula Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Merunut dari sejumlah regulasi (peraturan) tersebut, terhadap pangulu yang mengendalikan dan mengelola keuangan BUMNag, atau dengan sengaja menggelapkan dana negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau ada unsur kesengajaan pangulu melakukan pengelolaan secara pribadi, saya rasa itu kurang tepat. Karena pangulu sebagai pengawas dalam manajemen BUMNag, maka itu termasuk melakukan intervensi terhadap pengurus BUMNag,” sebutnya.

Dengan begitu, langkah pengurus BUMNag mengadukan pangulu ke Inspektorat, ia nilai sudah tepat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan anggaran ke BUMNag Bumi Jaya Lestari tahun 2025 sebesar Rp 219 juta. Dari Rp 219 juta, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan.

Hanya saja, setelah dicairkan, dana Rp 131 juta itu, disebut diminta seluruhnya oleh Pangulu Landbouw Haidir Jailani, sehingga pengurus tidak dapat mengelola dana BUMNag secara mandiri.

Selanjutnya, pengurus BUMNag Bumi Jaya Lestari belum menerima secara penuh anggaran Rp 131 juta tahap pertama. Hingga dilaporkan ke Inspektorat, pengurus belum menerima kekurangan Rp 28,645 juta lagi. (SN11)

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:48 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede.MH. Renungan pagi – Ayat dalam Ayub 22:27-30 mengingatkan umat percaya tentang janji Allah bagi...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:47 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th. Pengharapan di Hari Natal berakar pada janji-janji Allah yang telah dinyatakan jauh sebelum kelahiran Yesus...

Baca SelengkapnyaDetails
kerusakan hutan sumatera kian mengkhawatirkan. data walhi mencatat 1,4 juta hektare hutan di aceh, sumut, dan sumbar hilang sejak 2016–2024, memicu banjir bandang dan longsor.
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 21:07 WIB

Sinata.id - Sorotan terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini bergeser...

Baca SelengkapnyaDetails
longsor di jalinsum pakpak bharat sebabkan akses sempat lumpuh. ist
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Desember 2025 | 21:00 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Hujan deras pada Jumat malam, 5 Desember 2025, menyebabkan tebing di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan...

Baca SelengkapnyaDetails
spbu shell kembali normal usai pasokan 100 ribu barel dari pertamina patra niaga. shell super kini tersedia di jakarta, banten, dan jawa barat.
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 20:46 WIB

Sinata.id - Ketersediaan bahan bakar minyak di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell akhirnya mulai pulih. Setelah berbulan-bulan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

8 Desember 2025 | 04:48 WIB
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

8 Desember 2025 | 04:47 WIB
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

7 Desember 2025 | 21:07 WIB
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

7 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

7 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Sekda Siantar Hadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun Jalan Nias

7 Desember 2025 | 20:41 WIB
Dunia

Gempa Kuat Magnitudo 7,0 Hantam Perbatasan Alaska–Kanada, Warga Panik Namun Nihil Korban

7 Desember 2025 | 20:35 WIB
F1

F1 GP Abu Dhabi 2025 Jadi Panggung Penentuan, Norris dan Verstappen Beradu Mental

7 Desember 2025 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Optimalisasi Terminal TP, Dishub Akan Lakukan Penyesuaian Trayek

7 Desember 2025 | 20:10 WIB
Liga Spanyol

Elche vs Girona – Prediksi Skor dan Masalah

7 Desember 2025 | 20:06 WIB
Regional

Audit Lingkungan Dimulai, Tiga Perusahaan di Sumut Wajib Hentikan Operasi Pascabanjir

7 Desember 2025 | 19:52 WIB
Teknologi

Cara Mengaktifkan Starlink Gratis untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

7 Desember 2025 | 19:46 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com