Simalungun, Sinata.id – Kendalikan atau kuasai anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), pangulu (kepala desa/kepala nagori) dapat dipidanakan. Karena hal itu termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang.
Demikian pendapat praktisi hukum Candra Pakpahan SH, terkait permasalahan BUMNag Bumi Jaya Lestari di Nagori (Desa) Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Candra menyebut, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori/Desa, harus dikelola dengan mengikuti prinsip transparansi, akuntabel, profesional, dan partisipatif.
“Berdasarkan landasan hukum yang ada, pengelolaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip(transparan, akuntabel, profesional dan partisipatif) tersebut dapat berujung pada sanksi hukum,” tuturnya.
Katanya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan dan aset desa. Termasuk, dapat membentuk BUMNag.
“Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dalam hal-hal strategis, seperti pendirian BUMDes (BUMNag),” katanya.
Kemudian, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum dalam pendirian dan pengelolaan BUMNag.
Lalu, ada pula Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Merunut dari sejumlah regulasi (peraturan) tersebut, terhadap pangulu yang mengendalikan dan mengelola keuangan BUMNag, atau dengan sengaja menggelapkan dana negara, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau ada unsur kesengajaan pangulu melakukan pengelolaan secara pribadi, saya rasa itu kurang tepat. Karena pangulu sebagai pengawas dalam manajemen BUMNag, maka itu termasuk melakukan intervensi terhadap pengurus BUMNag,” sebutnya.
Dengan begitu, langkah pengurus BUMNag mengadukan pangulu ke Inspektorat, ia nilai sudah tepat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan anggaran ke BUMNag Bumi Jaya Lestari tahun 2025 sebesar Rp 219 juta. Dari Rp 219 juta, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan.
Hanya saja, setelah dicairkan, dana Rp 131 juta itu, disebut diminta seluruhnya oleh Pangulu Landbouw Haidir Jailani, sehingga pengurus tidak dapat mengelola dana BUMNag secara mandiri.
Selanjutnya, pengurus BUMNag Bumi Jaya Lestari belum menerima secara penuh anggaran Rp 131 juta tahap pertama. Hingga dilaporkan ke Inspektorat, pengurus belum menerima kekurangan Rp 28,645 juta lagi. (SN11)