Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Rubrik: Simalungun
kendalikan atau kuasai anggaran badan usaha milik nagori (bumnag), pangulu (kepala desa/kepala nagori) dapat dipidanakan. karena termasuk penyalahgunaan wewenang.

Candra Pakpahan SH

Simalungun, Sinata.id – Kendalikan atau kuasai anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), pangulu (kepala desa/kepala nagori) dapat dipidanakan. Karena hal itu termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang.

Demikian pendapat praktisi hukum Candra Pakpahan SH, terkait permasalahan BUMNag Bumi Jaya Lestari di Nagori (Desa) Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Candra menyebut, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori/Desa, harus dikelola dengan mengikuti prinsip transparansi, akuntabel, profesional, dan partisipatif.

“Berdasarkan landasan hukum yang ada, pengelolaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip(transparan, akuntabel, profesional dan partisipatif) tersebut dapat berujung pada sanksi hukum,” tuturnya.

Katanya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan dan aset desa. Termasuk, dapat membentuk BUMNag.

“Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dalam hal-hal strategis, seperti pendirian BUMDes (BUMNag),” katanya.

Kemudian, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum dalam pendirian dan pengelolaan BUMNag.

Lalu, ada pula Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Merunut dari sejumlah regulasi (peraturan) tersebut, terhadap pangulu yang mengendalikan dan mengelola keuangan BUMNag, atau dengan sengaja menggelapkan dana negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau ada unsur kesengajaan pangulu melakukan pengelolaan secara pribadi, saya rasa itu kurang tepat. Karena pangulu sebagai pengawas dalam manajemen BUMNag, maka itu termasuk melakukan intervensi terhadap pengurus BUMNag,” sebutnya.

Dengan begitu, langkah pengurus BUMNag mengadukan pangulu ke Inspektorat, ia nilai sudah tepat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan anggaran ke BUMNag Bumi Jaya Lestari tahun 2025 sebesar Rp 219 juta. Dari Rp 219 juta, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan.

Hanya saja, setelah dicairkan, dana Rp 131 juta itu, disebut diminta seluruhnya oleh Pangulu Landbouw Haidir Jailani, sehingga pengurus tidak dapat mengelola dana BUMNag secara mandiri.

Selanjutnya, pengurus BUMNag Bumi Jaya Lestari belum menerima secara penuh anggaran Rp 131 juta tahap pertama. Hingga dilaporkan ke Inspektorat, pengurus belum menerima kekurangan Rp 28,645 juta lagi. (SN11)

Berita Terkait

pemerintah kabupaten (pemkab) simalungun melalui dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (pkpp) gelar forum grup diskusi (fgd) di balai harungguan djabanten damanik, kantor bupati, pamatang raya, sumatera utara, selasa (21/10/2025).
Simalungun

Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP, Pemkab Simalungun Gelar FGD

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 21:48 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) gelar Forum Grup Diskusi (FGD)...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah kabupaten (pemkab) simalungun melalui dinas putr dan pemerintah kecamatan raya bersama warga gotong-royong menimbun jalan longsor di nagori siporkas, kecamatan raya, kabupaten simalungun, selasa 21 oktober 2025.
Simalungun

Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 20:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas PUTR dan Pemerintah Kecamatan Raya bersama warga gotong-royong menimbun jalan longsor...

Baca SelengkapnyaDetails
kuasai anggaran badan usaha milik nagori (bumnag) bumi jaya lestari, pangulu landbouw haidir jailani diadukan ke inspektorat simalungun, selasa 21 oktober 2025.
Simalungun

Kuasai Anggaran BUMNag, Pangulu Landbouw Diadukan ke Inspektorat

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 16:44 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kuasai anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bumi Jaya Lestari, Pangulu Landbouw  Haidir Jailani diadukan ke Inspektorat...

Baca SelengkapnyaDetails
panitia ptsl kantor pertanahan simalungun. dok sinata
Simalungun

BPN Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Program PTSL, Ini Lokasi dan Kuotanya

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Simalungun Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun ajak masyarakat memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau program penerbitan sertifikat...

Baca SelengkapnyaDetails
petugas kebun teh sidamanik temukan bayi dalam kardus. ist
Simalungun

Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Sidamanik

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Oktober 2025 | 13:19 WIB

Simalungun, Sinata.id -  Bayi laki-laki baru lahir ditemukan dalam sebuah kardus di Kebun Teh Toba Sari, Blok 63, Kecamatan Sidamanik,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Uskup Timika Serukan Stop Pembunuhan Manusia di Tanah Papua

22 Oktober 2025 | 00:07 WIB
News

Sopir Asril Wahyudi Ternyata Dibakar Hidup-hidup di Dalam Truk, Tiga Pelaku Ditangkap

21 Oktober 2025 | 23:51 WIB
News

Bidan di Banjarmasin Tewas Ditikam Pasien Gara-Gara Uang Pinjaman Rp500 Ribu

21 Oktober 2025 | 23:35 WIB
News

Riky Saputra Tumbang Bersimbah Darah, Teriakan “Mak!” Jadi Seruan Terakhir

21 Oktober 2025 | 23:24 WIB
News

Suami Gantung Mayat Istri di Kebun Salak, Korban Baru Dua Bulan Melahirkan

21 Oktober 2025 | 23:11 WIB
News

Suami Tikam Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Dipicu Masalah Keuangan dan Perselingkuhan

21 Oktober 2025 | 22:57 WIB
News

IRT Tati Kurniati Ditemukan Bersimbah Darah, Suami Curiga Istri Dibunuh

21 Oktober 2025 | 22:49 WIB
News

Istri Potong Kemaluan Suami saat Tidur, Korban Meninggal Usai 23 Hari Dirawat

21 Oktober 2025 | 22:41 WIB
News

Mayat Jesika Gadis SMP Ditemukan di Sungai, Pelaku Akhirnya Ditangkap

21 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Saat Berangkat Sekolah

21 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Regional

Kejatisu Tahan Direktur PT NDP Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

21 Oktober 2025 | 22:11 WIB
Regional

Dosen UNIPAL Dipolisikan Mahasiswi Atas Tuduhan Cabul: Dia Onani

21 Oktober 2025 | 22:07 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id