MENU
Kepala BI Siantar Disorot! Aliansi Layangkan Surat Dugaan Penyalahguna...
WA FB
Pematangsiantar

Kepala BI Siantar Disorot! Aliansi Layangkan Surat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Apr 2026 | 17:20 WIB
Kepala BI Siantar Disorot! Aliansi Layangkan Surat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kantor BI Perwakilan Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar melayangkan surat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar.

Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Transparansi dan Integritas (INTI), Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), serta Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK).

Koordinator INTI, Bernaldo Purba, menyampaikan bahwa surat tersebut telah dilayangkan pada Jumat (24/4/2026). Namun hingga kini, pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari Bank Indonesia.

“Minggu lalu sudah kami layangkan, tetapi sampai saat ini belum ada respons,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dalam surat tersebut, aliansi mendasarkan langkahnya pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang

Ketentuan internal Bank Indonesia terkait kode etik, tata kelola, dan disiplin pegawai

Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia, yakni:

1.Melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh

2.Menjatuhkan sanksi administratif atau disiplin sesuai tingkat pelanggaran

3.Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik

4.Melakukan evaluasi kebijakan internal guna mencegah kejadian serupa

5.Meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara

Aliansi menduga Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, serta pelanggaran terhadap prinsip AUPB, khususnya terkait kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Selain itu, dugaan maladministrasi juga dinilai berpotensi untuk dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Apabila ditemukan unsur kerugian negara, kasus tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sesuai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Ahmadi Rahman, belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan aliansi tersebut. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.