MENU
Kepala DLH Pematangsiantar Bungkam, Warga Resah Soal Aktivitas CV Agam...
WA FB
Pematangsiantar

Kepala DLH Pematangsiantar Bungkam, Warga Resah Soal Aktivitas CV Agam Group

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Mar 2026 | 14:09 WIB
Kepala DLH Pematangsiantar Bungkam, Warga Resah Soal Aktivitas CV Agam Group
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga atas aktivitas operasional CV Agam Group.

Warga yang berdomisili di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengaku telah kembali melayangkan surat kepada dinas tersebut pada Jumat (13/2/2026). Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons maupun klarifikasi.

Marga Damanik, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan CV Agam Group diduga tidak valid secara hukum. Menurutnya, perusahaan tersebut masih berada dalam proses pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Secara hukum, mereka (CV Agam Group) tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah karena masih dalam masa pengawasan OSS. Kami sudah menyampaikan hal ini ke DLH, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, tim pengawas DLH sebelumnya pernah turun ke lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional perusahaan. Temuan tersebut disebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif.

“Kami mendapat informasi bahwa tim pengawas OSS merekomendasikan CV Agam Group segera melakukan perbaikan terhadap SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Perusahaan diminta mengajukan permohonan SPPL baru kepada DLH Pematangsiantar,” tuturnya.

Rekomendasi tersebut menetapkan batas waktu hingga 12 September 2025. Namun, setelah tenggat terlewati dan memasuki awal 2026, warga menilai belum ada perubahan signifikan, baik dari pihak perusahaan maupun respons DLH.

“Batas waktunya sudah lewat. Surat aduan baru juga sudah kami kirim, tetapi Kadis (Arri Sembiring) belum memberikan tanggapan. Ini yang membuat kami semakin resah,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Arri belum membuahkan hasil.

Sikap diam pejabat publik tersebut mulai menuai sorotan. Warga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui DLH segera bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan lingkungan yang dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat di sekitar Jalan Jasa Baik. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.