Pematangsiantar, Sinata.id – Hubungan saudara ipar antara Kepala Madrasah Alwashliah Negeri (MAN) Pematangsiantar Lintong Sirait dan Ketua Komite Imran Simanjuntak, tuai sorotan. Hubungan itu dinilai berpotensi melanggar peraturan dan memicu konflik kepentingan, yang diduga menjadi akar penyebab aksi spanduk mosi tidak percaya dari wali murid dan guru terkait pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite.
Akademisi dari Universitas Simalungun Dr Bismar Sibuea menyatakan bahwa hubungan keluarga semacam itu bertentangan dengan semangat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010.
“Kepala Sekolah diwajibkan untuk lepas dari konflik kepentingan, yang mana salah satunya bisa terjadi jika kepala sekolah dengan komite sekolah adalah saudara ipar,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Bismar, kondisi itu bisa menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi pengawasan dana. Komite Sekolah, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas independen terhadap penggunaan Dana BOS dan Dana Komite, dianggap kehilangan objektivitasnya karena hubungan keluarga dengan pimpinan madrasah.
“Mosi tidak percaya yang terjadi di sekolah MAN Pematangsiantar mungkin berangkat dari status Kepala Sekolah dan ketua komite adalah ipar,” ujarnya.
Baca juga:
Keluarga Ipar di Kursi Pimpinan MAN Siantar Digugat Soal Transparansi Dana
Dia menyarankan agar Kementerian Agama Sumatera Utara segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan keuangan madrasah dan meninjau ulang posisi kedua pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan tersebut.
“Kemenag melalui Kakanwil supaya berkaca dari momen ini, sebaiknya mengevaluasi terkait pelaporan dan memberikan perhatian pada posisi Kepsek dan Komite yang kebetulan adalah saudara ipar,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS yang diatur Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 adalah hal yang mutlak. Hanya perlu kejelasan mengenai sejauh mana laporan penggunaan dana harus disampaikan kepada orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, H Al Ahyu, menyatakan belum menerima informasi atas ribut-ribut yang terjadi.
“Belum ada kabar, tapi tentu akan kami dalami. Penetapan sanksi akan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya dari seberang telepon. (SN15)