Dairi, Sinata.id – Kepala SMAN 1 Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sopian Manik, S.Pd., M.Si resmi diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) sejak Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Pemberhentian ini didasarkan pada keputusan Gubernur Sumatera Utara setelah Sopian dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara, Salman, saat dikonfirmasi Sinata.id pada Selasa tanggal 15 Juli 2025. Ia menyebut bahwa proses pemecatan telah melalui serangkaian sidang disiplin ASN yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan BPSDM Sumut.
“Sudah beberapa kali sidang dilakukan dan hasilnya menyatakan pelanggaran disiplin berat. Ada juga pertimbangan faktor lain,” ujar Salman.
Ketika ditanya apakah pemecatan berkaitan dengan dugaan penggelapan dana, Salman enggan merinci. Ia hanya menyatakan bahwa sebagai pimpinan, ia tidak dapat membuka secara detail kesalahan bawahannya.
“Saya ini pimpinan mereka. Tidak etis saya membongkar kesalahan anak buah saya. Silakan konfirmasi langsung ke pihak sekolah,” ujarnya.
Untuk menjamin kelangsungan kegiatan belajar-mengajar, Dinas Pendidikan telah menunjuk Rosliana Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Lae Parira menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Lae Parira belum memberikan pernyataan resmi terkait pergantian kepemimpinan ini. (*)